Lingkaran.net - Ketua DPRD Provinsi Jatim Musyafak Rouf menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jatim. Ia menegaskan, BUMD provinsi tidak boleh berpuas diri hanya dengan menyetor dividen, apalagi jika nilainya stagnan dan setara dengan BUMD kabupaten/kota.
Penegasan tersebut disampaikan Musyafak saat rapat paripurna penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Jawa Timur Tahun 2025, kemarin.
Baca juga: Trans Jatim Belum Menjangkau Kediri Raya pada 2026, Ini Alasannya
“Jangan sampai BUMD Provinsi Jawa Timur nilai dividennya hanya sekelas kota saja,” ujar Musyafak di hadapan anggota dewan.
Menurut politisi PKB itu, DPRD Jatim telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Kinerja BUMD sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada besaran dividen, tetapi juga pada peran strategis BUMD dalam mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Musyafak menilai, paradigma pengelolaan BUMD perlu diubah. Keberhasilan BUMD, kata dia, tidak cukup diukur dari kemampuan menyetor dividen setiap tahun, melainkan dari kontribusinya dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung program pembangunan.
“BUMD juga harus berperan aktif dalam pembangunan dengan menghasilkan PAD sebesar-besarnya,” tegasnya.
Sebagai pembanding, Musyafak menyebut dividen BUMD Kota Surabaya yang telah menembus angka di atas Rp200 miliar.
Baca juga: Anggota DPRD Jatim Cahyo Harjo Salurkan Kursi Roda untuk Lansia Surabaya
Sementara itu, akumulasi dividen BUMD Provinsi Jawa Timur masih berada di bawah Rp500 miliar, padahal skala usaha dan cakupan wilayah BUMD provinsi jauh lebih besar.
Selain menyoroti kinerja BUMD, Musyafak juga memaparkan penguatan fungsi pengawasan DPRD Jatim sepanjang 2025. Salah satunya melalui pembaruan Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).
Ia menjelaskan, DPRD Jatim telah membentuk pansus pembahas dua rancangan peraturan DPRD tersebut karena regulasi lama yang diundangkan pada 2015 dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan regulasi nasional maupun dinamika masyarakat.
Baca juga: Fraksi PKS DPRD Jatim Soroti BUMD Minim Kontribusi, Minta Evaluasi hingga Likuidasi
“Kedua rancangan peraturan DPRD tersebut telah kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses fasilitasi,” ujar Musyafak.
Dalam laporan kinerjanya, DPRD Jatim juga menegaskan fokus pengawasan terhadap sejumlah isu strategis daerah. Mulai dari penyelesaian sengketa pertanahan, percepatan pembangunan infrastruktur strategis, hingga pengawasan sektor pendidikan dan pelayanan publik.
“Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Jawa Timur sepanjang 2025 difokuskan pada penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Editor : Setiadi