Namanya Terseret Kasus PT DABN, Kadisuhub Jatim Nyono Buka Suara

Reporter : Alkalifi Abiyu
Nyono, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jatim.

Lingkaran.net - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Nyono, angkat bicara setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi di PT Delta Arta Bahari Nusantara (DABN). 

Nyono menegaskan dirinya telah diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kapasitas sebagai saksi dan bersikap kooperatif. 

Baca juga: Paripurna Perdana 2026, DPRD Jatim Sahkan Dua Perda Strategis

“Saya kooperatif dan sangat menghargai proses hukum,” ujar Nyono saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026). 

Nyono menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kronologis pengelolaan Pelabuhan Probolinggo serta posisinya sebagai Komisaris Utama PT DABN. Jabatan itu, menurutnya, melekat secara ex officio pada Kepala Dishub Jawa Timur. 

“Siapa pun yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, otomatis menjadi Komisaris Utama PT DABN,” tegasnya. 

Ia mengklaim telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan komisaris dan melaporkannya kepada pimpinan pada 2024.  

Namun, Nyono mengaku tidak mengetahui secara detail proses pembentukan PT DABN sebagai anak perusahaan BUMD Jawa Timur, lantaran pembentukan BUMD bukan menjadi ranah Dishub Jatim. 

Nyono memaparkan, pengembangan Pelabuhan Probolinggo berawal pada 2007, ketika pemerintah pusat meminta Pemprov Jatim menyiapkan sistem transportasi cadangan untuk mengantisipasi dampak lumpur Lapindo di Sidoarjo yang berpotensi mengganggu jalur utama transportasi nasional. 

Melalui kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dan Dishub Jatim, diputuskan pengembangan Pelabuhan Probolinggo di sektor angkutan laut serta Bandara Abdulrachman Saleh Malang di sektor angkutan udara. 

Baca juga: 235 ODGJ Dipasung di Ngawi, DPRD Jatim Minta Pemprov Perkuat Intervensi di Daerah

“Pada periode 2005 hingga 2010, saya masih staf di Bidang Perhubungan Laut. Pembahasan strategis terkait PT DABN tidak mungkin melibatkan staf. Itu urusan pimpinan,” katanya. 

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan BUMD berada di bawah kewenangan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, bukan Dishub Jatim. Termasuk proses panjang perjanjian konsesi pengelolaan Pelabuhan Probolinggo yang baru terealisasi pada 2017. 

“Selama proses panjang itu, saya hanya berada di level kepala seksi. Tidak mungkin urusan administrasi dan kebijakan strategis ditandatangani atau diputuskan oleh seorang kepala seksi,” ujarnya. 

Nyono menambahkan, sejak konsesi berjalan pada 2017 hingga 2025, pengelolaan Pelabuhan Probolinggo sepenuhnya berada di tangan jajaran direksi PT DABN tanpa adanya intervensi darinya. 

Baca juga: Oknum ASN Lempari Bus Trans Jatim di Gresik, DPRD Jatim Soroti Etika dan Keselamatan Penumpang

“Pengelolaan pelabuhan sepenuhnya dilakukan oleh direksi PT DABN. Tidak ada intervensi dari saya,” tegasnya. 

Ia pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Jatim. “Kita hormati saja proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Nyono. 

Sementara itu, penyidik Pidsus Kejati Jatim terus mendalami dugaan korupsi di tubuh PT DABN. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, penyidik telah menyita dana sekitar Rp53 miliar dari belasan rekening milik PT DABN. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyatakan bahwa nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perkara ini, sedikitnya 25 orang telah diperiksa sebagai saksi, mulai dari internal perusahaan, jajaran Pemprov Jatim, hingga saksi ahli keuangan negara dan pidana.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru