Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur membuka babak baru pengelolaan BUMD sektor energi. Melalui rapat paripurna, Komisi C memaparkan pembahasan Raperda perubahan status PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda, langkah yang diproyeksikan memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus mengamankan peran strategisnya bagi peningkatan PAD.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Blegur Prijanggono, dengan juru bicara Komisi C, Nur Faizin, menyampaikan hasil pembahasan di hadapan forum dewan.
Baca juga: Freddy Poernomo: Kasus Hibah Harus Jadi Momentum Pembenahan DPRD Jatim
Dalam laporannya, Komisi C menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan untuk membahas Raperda tersebut bersama pihak eksekutif.
Proses pembahasan dilakukan melalui rapat internal komisi, rapat kerja dengan Biro Hukum dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, pertemuan dengan PT Petrogas Jatim Utama, hingga rapat dengar pendapat dengan tenaga ahli guna memastikan kejelasan norma dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Komisi C juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta studi banding ke Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh masukan penyempurnaan substansi Raperda, khususnya terkait perubahan bentuk badan hukum BUMD.
Komisi C menegaskan bahwa Raperda tersebut bukan merupakan pendirian BUMD baru, melainkan penyesuaian bentuk badan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Penyesuaian ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan daerah.
“BUMD memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya strategis secara berkelanjutan,” ujar Nur Faizin dalam rapat paripurna, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Anggaran Elektrifikasi Nyaris Rp8 Miliar, DPRD Jatim Soroti Validitas Data Penerima
Dalam pembahasannya, Komisi C menyoroti sejumlah pokok materi. Pertama, karakter Raperda yang dibatasi hanya pada ketentuan wajib Perseroda, seperti nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, serta besaran modal dasar.
Kedua, lanjut dia, terkait kegiatan usaha dan Participating Interest (PI) di sektor minyak dan gas bumi yang dipandang sebagai isu strategis. Namun pengaturannya tetap harus tunduk pada regulasi sektor energi, dengan pengelolaan profesional dan kehati-hatian fiskal.
Ketiga, mengenai anak perusahaan, Komisi C menegaskan pembentukan dan pengelolaannya harus mengikuti ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017, dengan tanggung jawab hukum dan keuangan berada pada BUMD induk serta tanpa penyertaan modal langsung pemerintah provinsi kepada anak perusahaan.
Keempat, dari sisi permodalan, kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditetapkan minimal 51 persen agar tetap menjadi pemegang saham pengendali, sementara pengaturan rinci diserahkan pada anggaran dasar Perseroda.
Baca juga: Pansus BUMD DPRD Jatim Bongkar Kerugian PT Air Bersih Meski Diguyur Penyertaan Modal Rp233 Miliar
Kelima, ketentuan peralihan dan pencabutan perda lama dirumuskan secara hati-hati guna menghindari kekosongan hukum serta menjamin keberlanjutan operasional perusahaan.
Komisi C, kata dia, menilai Raperda ini telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung prinsip good corporate governance, serta memberikan dasar hukum kuat bagi pengelolaan BUMD strategis daerah secara profesional dan bertanggung jawab.
Di akhir laporan, Komisi C menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum, Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, serta PT Petrogas Jatim Utama atas kemitraan konstruktif selama proses pembahasan hingga tuntas.
Editor : Setiadi