Lingkaran.net - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sebagai saksi dalam perkara dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Ponorogo.
“Saya tegaskan, saya diperiksa sebagai saksi, bahkan bisa dikatakan sebagai saksi ahli karena yang ditanyakan kepada saya terkait aturan. Tidak ada kaitannya dengan jual-beli jabatan,” ujar Indah di Surabaya, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Fraksi PKS Tolak Usulan Tambahan Modal Rp300 Miliar PT Jamkrida Jatim
Indah menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebanyak dua kali, masing-masing di Jakarta dan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun.
Materi pertanyaan penyidik, kata dia, berkaitan dengan ketentuan pengangkatan direktur rumah sakit daerah yang berasal dari pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sucipto selaku rekanan rumah sakit daerah tersebut.
Menurut Indah, penjelasan yang ia sampaikan kepada penyidik sepenuhnya merujuk pada regulasi, termasuk aturan mengenai pengangkatan tenaga profesional di lingkungan BLUD.
Selain itu, penyidik juga mendalami surat evaluasi dari Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait peraturan bupati tentang susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit daerah.
Baca juga: Genap Setahun Khofifah–Emil, DPRD Nilai Program Pemprov Jatim Tepat Sasaran
“Surat evaluasi itu mengacu pada ketentuan perangkat daerah dan struktur organisasi rumah sakit. Bukan rekomendasi pemberhentian pejabat tertentu,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh dokumen yang dibawanya saat pemeriksaan telah disita penyidik sebagai barang bukti untuk kepentingan persidangan. Namun, ia memastikan dokumen tersebut semata-mata terkait aspek regulasi.
“Semua berkas yang saya bawa terkait aturan itu disita sebagai barang bukti. Jadi tidak benar kalau dikaitkan dengan tuduhan jual-beli jabatan,” katanya.
Indah menyayangkan beredarnya informasi di media sosial yang menyebut dirinya terlibat praktik jual beli jabatan hingga diperiksa KPK. Menurutnya, narasi tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menegaskan jabatan merupakan amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Penilaian atas kinerjanya, lanjut Indah, sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Bagi saya jabatan adalah amanah. Tidak ada jabatan yang kekal. Saya tidak akan mencederai kepercayaan yang diberikan,” ujarnya.
Editor : Setiadi