Fakta Mengejutkan di Balik 112 HGU BUMD Jatim, Ada yang Aktif hingga Sudah Mati 

Reporter : Alkalifi Abiyu
Satib, anggota Pansus BUMD DPRD Jatim

Lingkaran.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai menelusuri persoalan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah keberadaan 112 sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik salah satu BUMD yang ternyata memiliki status berbeda-beda. 

Anggota Pansus BUMD DPRD Jatim, Satib, mengungkapkan bahwa dari hasil pembahasan bersama sejumlah pihak, diketahui tidak semua HGU tersebut masih aktif. Sebagian sertifikat masih berlaku, sebagian mendekati masa berakhir, dan sebagian lainnya bahkan sudah habis masa berlakunya. 

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Larangan Keras Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran

“Dari data yang kita lihat, ada HGU yang masih hidup, ada yang masa berlakunya hampir habis, dan ada yang sudah mati,” ujar Satib, Minggu (8/3/2026). 

Menurut Bendahara Fraksi Gerindra DPRD Jatim tersebut, kondisi ini menjadi perhatian serius Pansus karena menyangkut pengelolaan aset BUMD yang seharusnya dapat memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah. 

Ia menjelaskan, penelusuran terhadap aset tersebut dilakukan setelah Pansus melihat adanya ketidakseimbangan antara jumlah anak perusahaan yang dimiliki BUMD dengan kontribusi dividen yang disetor kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

“Selama ini kita melihat dividennya sangat kecil ke Pemprov, padahal anak perusahaannya cukup banyak. Karena itu kita ingin mengetahui sebenarnya apa yang menjadi permasalahannya,” jelasnya. 

Penelusuran aset tersebut juga dilakukan melalui rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan untuk memastikan status legalitas dan kondisi terkini dari sertifikat HGU yang dimiliki BUMD tersebut. 

Untuk memudahkan analisis, Satib mengusulkan agar seluruh sertifikat HGU tersebut diklasterkan berdasarkan statusnya. Langkah ini dinilai penting agar Pansus dapat memetakan permasalahan secara lebih jelas. 

Baca juga: Ketua Komisi C: Suntikan Modal Jamkrida Rp300 Miliar Belum Tentu Lolos

“Nanti kita klasterkan dulu. Mana sertifikat yang masih aktif, mana yang hampir habis masa berlakunya, dan mana yang sudah tidak berlaku. Dari situ baru kita dalami permasalahan masing-masing,” katanya. 

Tidak hanya itu, Pansus juga berencana mengelompokkan seluruh BUMD milik Pemprov Jatim berdasarkan tingkat kesehatan perusahaan. Pengelompokan ini bertujuan untuk menentukan prioritas pembenahan. 

“Nanti semua BUMD kita klasterkan dulu. Mana yang dipandang sehat, mana yang setengah sehat, dan mana yang tidak sehat. Setelah itu baru kita dalami permasalahan di masing-masing klaster,” ujar Satib. 

Ia menegaskan bahwa Pansus BUMD tidak boleh terburu-buru menyelesaikan pembahasan tanpa pendalaman yang matang. Menurutnya, pansus ini memang dibentuk untuk menelusuri persoalan yang selama ini belum terungkap secara komprehensif. 

Baca juga: Emil Dardak Ungkap Alasan Pemprov Jatim Tambah Modal Jamkrida Rp300 Miliar, Beban Baru APBD?

“Pansus ini berbeda dengan pansus rutin tahunan. Pansus ini muncul karena ada persoalan yang harus kita dalami,” tegasnya. 

Meski masa kerja Pansus BUMD ditetapkan selama enam bulan, Satib menyebut durasi tersebut masih dapat diperpanjang apabila proses pendalaman dinilai belum selesai. 

Hasil pemetaan terhadap aset dan kinerja BUMD nantinya akan menjadi dasar bagi Pansus dalam melakukan analisis Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats (SWOT). Dari analisis tersebut diharapkan lahir rekomendasi strategis bagi perbaikan pengelolaan BUMD di Jawa Timur. 

“Dari situ nanti akan muncul rekomendasi, mana BUMD yang masih bisa dipertahankan, mana yang perlu pembenahan, dan mana yang mungkin sudah tidak bisa dipertahankan,” pungkasnya. 

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru