Target Rp750 Juta! Bupati Cilacap Palak Dinas Demi THR 

Reporter : Alkalifi Abiyu
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan setoran untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026.  

Dalam perkara yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: KPK OTT Bupati Cilacap, 27 Orang Ikut Diamankan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan dana dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. 

“Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, memerintahkan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang guna kebutuhan pemberian THR bagi pribadi dan pihak-pihak eksternal,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026). 

Dalam skema tersebut, Sadmoko disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta, meskipun kebutuhan THR yang dihitung hanya sekitar Rp515 juta. Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ditargetkan menyetor dana berkisar Rp75 juta hingga Rp100 juta. 

Namun dalam realisasinya, jumlah setoran dari masing-masing perangkat daerah bervariasi. 

“Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” kata Asep. 

KPK mengungkap bahwa setoran tersebut diminta untuk diserahkan paling lambat pada 13 Maret 2026. Perangkat daerah yang belum memenuhi permintaan disebut akan ditagih oleh para asisten pemerintah kabupaten yang dibantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap. 

Baca juga: Siapa Fikri Thobari? Bupati Rejang Lebong yang Ditangkap KPK dalam OTT Bengkulu

Dalam kurun waktu 9 hingga 13 Maret 2026, sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana yang diminta. Uang tersebut dikumpulkan melalui salah satu asisten pemerintah daerah, Ferry Adhi Dharma. 

“Sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta,” ungkap Asep. 

Dana yang telah terkumpul kemudian diserahkan kepada Sadmoko. 

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Cilacap. Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono diamankan dalam operasi tersebut. 

Baca juga: KPK OTT Bupati Rejang Lebong Bengkulu, Amankan Uang Tunai dari Dugaan Suap

Sebelum dibawa ke Jakarta, Syamsul sempat diamankan di Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut perkara yang menjerat Bupati dan Sekda Cilacap berkaitan dengan dugaan pemerasan. 

“Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” ujar Budi. 

KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru