Kenapa Yaqut Dipindah ke Tahanan Rumah? Ini Penjelasan Lengkap KPK

Reporter : Alkalifi Abiyu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas (tengah), mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/03).

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya buka suara terkait keputusan mengalihkan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah. Kebijakan tersebut disebut telah melalui prosedur hukum dan pertimbangan matang dari penyidik. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pengalihan penahanan dilakukan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Sebelumnya, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. 

Baca juga: KPK OTT Bupati Cilacap, 27 Orang Ikut Diamankan

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujar Budi saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Minggu (22/3/2026). 

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan resmi dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian dikaji secara mendalam sebelum akhirnya dikabulkan. 

Ia menegaskan, pengalihan penahanan ini mengacu pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Berdasarkan aturan tersebut, penyidik memiliki kewenangan untuk mengubah jenis penahanan dengan pertimbangan tertentu. 

“Pengalihan ini bersifat sementara waktu dan tetap dalam pengawasan ketat dari KPK,” jelasnya. 

Baca juga: Siapa Fikri Thobari? Bupati Rejang Lebong yang Ditangkap KPK dalam OTT Bengkulu

Meski tidak lagi ditahan di rutan, KPK memastikan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara melekat, termasuk pengamanan selama masa tahanan rumah berlangsung. 

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan terhadap perkara yang menjerat Yaqut tetap dilanjutkan sesuai aturan perundang-undangan. 

“Kami pastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur. Penanganan perkara tetap berjalan,” tegasnya. 

Baca juga: KPK OTT Bupati Rejang Lebong Bengkulu, Amankan Uang Tunai dari Dugaan Suap

Langkah KPK ini pun menjadi sorotan publik, mengingat status tahanan rumah kerap memicu pertanyaan terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum.

Namun KPK menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil tetap berbasis hukum dan profesionalitas penyidik.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru