Lingkaran.net - Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mendapat sorotan dari legislatif.
DPRD Jatim meminta agar kebijakan tersebut tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar dijalankan secara disiplin dan terukur.
Baca juga: WFH ASN Setiap Rabu Disentil Fraksi PDIP DPRD Jatim, Ini Alasannya
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap ASN yang bekerja dari rumah. Ia menilai, tanpa mekanisme kontrol yang jelas, kebijakan WFH berpotensi menurunkan kinerja aparatur.
“WFH harus dijalankan dengan serius. Harus ada aturan main yang jelas agar tetap terkontrol,” ujarnya saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Rabu (25/3/2026).
Freddy mengusulkan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim menetapkan sistem pengawasan berbasis teknologi, salah satunya dengan mewajibkan ASN yang menjalankan WFH untuk mengirimkan live location selama jam kerja.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan ASN benar-benar bekerja dari lokasi yang semestinya serta tetap berada dalam koridor tugas kedinasan.
Baca juga: Tolak WFA, Khofifah Terapkan WFH Rabu untuk Tekan BBM dan Mobilitas
“ASN yang WFH sebaiknya mengirim live location sebagai bentuk kontrol. Ini penting untuk menjaga disiplin dan akuntabilitas,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Ia menambahkan, kebijakan WFH tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran bekerja tanpa pengawasan. Justru, diperlukan sistem monitoring yang lebih adaptif agar produktivitas tetap terjaga meski tidak berada di kantor.
Freddy juga mendorong Pemprov Jatim melalui BKD untuk segera menyusun regulasi teknis yang mengatur mekanisme WFH secara rinci, termasuk indikator kinerja, pola pelaporan, hingga sanksi bagi pelanggaran.
Baca juga: DPRD Jatim Puji Kebijakan Gowes ASN Bangkalan, Bisa Ditiru Daerah Lain
Dengan pengawasan yang jelas, ia optimistis kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
“Intinya, fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan kedisiplinan. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat justru terganggu,” pungkasnya.
Editor : Setiadi