Lingkaran.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi meluncurkan kebijakan strategis yang menggabungkan penguatan gaya hidup sehat dengan efisiensi anggaran.
Melalui Surat Edaran Nomor: 065/132/412.032/2026, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan program Bike to Work (B2W) atau bersepeda ke kantor mulai Senin (30/3/2026).
Baca juga: Komisi E DPRD Jatim 'Pasang Rem' di Proyek Dinkes Rp22,9 Miliar
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia terkait efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), pengurangan perjalanan dinas, serta upaya menekan emisi karbon di lingkungan pemerintahan.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Bojonegoro mengatur kewajiban bersepeda bagi ASN berdasarkan jarak tempuh. Pegawai dengan jarak rumah ke kantor maksimal 7 kilometer diwajibkan menggunakan sepeda.
Sementara bagi yang menempuh jarak 7 hingga 15 kilometer, dianjurkan menggunakan skema kombinasi antara sepeda dan moda transportasi lain.
Adapun ASN dengan jarak lebih dari 15 kilometer tidak diwajibkan, namun tetap didorong untuk berpartisipasi secara parsial.
Pemkab juga memberikan pengecualian bagi pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu yang dibuktikan dengan surat dokter, pegawai hamil, serta ASN yang tengah menjalankan tugas lapangan mendesak.
Baca juga: DPRD Jatim Kritik Proyek Dinkes Rp22,9 Miliar di Tengah Kebijakan Efisiensi
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, partisipasi ASN akan dipantau secara digital melalui aplikasi si Kepo serta validasi di titik parkir sepeda.
Tak hanya mendorong mobilitas ramah lingkungan, Pemkab Bojonegoro juga menerapkan kebijakan pengurangan sampah plastik dan efisiensi konsumsi dalam kegiatan perkantoran. Seluruh ASN diwajibkan membawa botol minum pribadi atau tumbler, sementara perangkat daerah dilarang menyediakan minuman kemasan sekali pakai dalam setiap rapat.
Selain itu, konsumsi rapat disederhanakan dengan pembatasan hanya satu hingga dua jenis kudapan tanpa penyediaan makan siang. Penyelenggara rapat juga diwajibkan menyediakan fasilitas galon atau dispenser guna mendukung pengisian ulang air minum yang higienis.
Langkah efisiensi turut diperluas dengan instruksi kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memangkas anggaran kegiatan rapat, perjalanan dinas, hingga aktivitas seremonial.
Baca juga: WFH ASN Tak Cukup Klaim, DPRD Jatim Minta Angka Penghematan Dibuka
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap fluktuasi harga minyak dunia serta meningkatnya ketegangan geopolitik global.
“Anggaran hasil efisiensi tersebut harus dialihkan ke program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Bojonegoro,” tegas Setyo Wahono dalam surat edarannya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mampu menekan belanja daerah, tetapi juga membangun budaya hidup sehat, ramah lingkungan, serta memperkuat orientasi anggaran yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat.
Editor : Setiadi