x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

ASN Bojonegoro Wajib Bike to Work Hingga Rapat Tanpa Makan Siang

Avatar Redaksi

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi meluncurkan kebijakan strategis yang menggabungkan penguatan gaya hidup sehat dengan efisiensi anggaran.  

Melalui Surat Edaran Nomor: 065/132/412.032/2026, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan program Bike to Work (B2W) atau bersepeda ke kantor mulai Senin (30/3/2026). 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia terkait efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), pengurangan perjalanan dinas, serta upaya menekan emisi karbon di lingkungan pemerintahan. 

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Bojonegoro mengatur kewajiban bersepeda bagi ASN berdasarkan jarak tempuh. Pegawai dengan jarak rumah ke kantor maksimal 7 kilometer diwajibkan menggunakan sepeda.

Sementara bagi yang menempuh jarak 7 hingga 15 kilometer, dianjurkan menggunakan skema kombinasi antara sepeda dan moda transportasi lain.  

Adapun ASN dengan jarak lebih dari 15 kilometer tidak diwajibkan, namun tetap didorong untuk berpartisipasi secara parsial. 

Pemkab juga memberikan pengecualian bagi pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu yang dibuktikan dengan surat dokter, pegawai hamil, serta ASN yang tengah menjalankan tugas lapangan mendesak.  

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, partisipasi ASN akan dipantau secara digital melalui aplikasi si Kepo serta validasi di titik parkir sepeda. 

Tak hanya mendorong mobilitas ramah lingkungan, Pemkab Bojonegoro juga menerapkan kebijakan pengurangan sampah plastik dan efisiensi konsumsi dalam kegiatan perkantoran. Seluruh ASN diwajibkan membawa botol minum pribadi atau tumbler, sementara perangkat daerah dilarang menyediakan minuman kemasan sekali pakai dalam setiap rapat. 

Selain itu, konsumsi rapat disederhanakan dengan pembatasan hanya satu hingga dua jenis kudapan tanpa penyediaan makan siang. Penyelenggara rapat juga diwajibkan menyediakan fasilitas galon atau dispenser guna mendukung pengisian ulang air minum yang higienis. 

Langkah efisiensi turut diperluas dengan instruksi kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memangkas anggaran kegiatan rapat, perjalanan dinas, hingga aktivitas seremonial. 

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap fluktuasi harga minyak dunia serta meningkatnya ketegangan geopolitik global. 

“Anggaran hasil efisiensi tersebut harus dialihkan ke program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Bojonegoro,” tegas Setyo Wahono dalam surat edarannya. 

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mampu menekan belanja daerah, tetapi juga membangun budaya hidup sehat, ramah lingkungan, serta memperkuat orientasi anggaran yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat.

Artikel Terbaru
Senin, 30 Mar 2026 17:37 WIB | Edukasi

Dindik Jatim Batasi Penggunaan Gadget di Sekolah, Uji Coba Dimulai April 2026

Lingkaran.net - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur resmi menerapkan kebijakan pengendalian penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang SMA, SMK, dan ...
Senin, 30 Mar 2026 16:45 WIB | Ekbis

Misi Dagang Jatim Tembus Rp16,3 Triliun, Ekspor Melejit 16,61 Persen

Lingkaran.net - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memaparkan capaian kinerja ekonomi daerah dalam Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ...
Senin, 30 Mar 2026 16:10 WIB | Politik & Pemerintahan

Susunan Anggota Pansus LKPJ Gubernur Khofifah 2025, Masa Kerja 30 Hari

Lingkaran.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan ...