Lingkaran.net - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur resmi menerapkan kebijakan pengendalian penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Kebijakan ini akan mulai diuji coba pada pekan pertama April 2026 sebagai langkah menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter.
Baca juga: Misi Dagang Jatim Tembus Rp16,3 Triliun, Ekspor Melejit 16,61 Persen
Aturan tersebut tertuang dalam nota dinas tertanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, dan ditujukan kepada seluruh kepala cabang dinas pendidikan wilayah di Jawa Timur.
Aries menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri serta peraturan dari Kementerian Komunikasi dan Digital terkait perlindungan anak dalam pemanfaatan teknologi.
“Pemanfaatan gadget memang berpotensi mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran. Namun, perlu diatur agar proses belajar tetap aman, sehat, dan berorientasi pada karakter peserta didik,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Dalam kebijakan tersebut, penggunaan gadget oleh murid dibatasi dan hanya diperkenankan untuk kepentingan pembelajaran yang terencana serta berada di bawah pengawasan guru. Selama kegiatan belajar mengajar (KBM), penggunaan gadget secara bebas dilarang, baik bagi murid maupun guru.
Sekolah juga diminta menyusun aturan internal atau standar operasional prosedur (SOP) sesuai karakteristik masing-masing. Selain itu, Dindik Jatim mendorong penguatan pembelajaran non-digital guna meningkatkan interaksi sosial sekaligus menjaga kesehatan fisik dan mental peserta didik.
Meski demikian, murid tetap diperbolehkan membawa telepon genggam ke sekolah untuk kebutuhan komunikasi dengan orang tua dan pembelajaran. Namun, selama KBM berlangsung, perangkat wajib dalam mode senyap dan disimpan di tempat yang telah ditentukan, kecuali digunakan atas instruksi guru.
Baca juga: Susunan Anggota Pansus LKPJ Gubernur Khofifah 2025, Masa Kerja 30 Hari
Dindik Jatim secara tegas melarang penggunaan gadget di luar kepentingan edukatif, seperti bermain gim, mengakses konten hiburan, hingga merekam tanpa izin.
Praktik perundungan siber (cyberbullying), penyebaran hoaks, serta akses konten yang bertentangan dengan norma pendidikan juga menjadi perhatian serius dalam kebijakan ini.
“Penggunaan gadget dalam pembelajaran hanya diperbolehkan untuk kepentingan edukatif seperti literasi digital, asesmen daring, atau pengumpulan tugas,” tegas Aries.
Kebijakan ini juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget anak. Evaluasi akan dilakukan secara berkala selama masa uji coba sebelum kebijakan diterapkan secara penuh di seluruh sekolah di Jawa Timur.
Baca juga: Pendapatan Jatim 2025 Tembus Rp29,88 Triliun di Tengah Tekanan Ekonomi Global
Untuk pelanggaran, sekolah diminta menerapkan sanksi bertahap, mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara, pemanggilan orang tua, hingga pembinaan lanjutan.
Sementara untuk pelanggaran berat, seperti kecurangan ujian atau penyalahgunaan serius, akan ditangani sesuai aturan yang berlaku di masing-masing sekolah.
“Ini bagian dari komitmen menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Editor : Setiadi