Kronologi Sengkata Merek Denza Hingga MA Tolak Kasasi BYD

Reporter : Redaksi
Denza. (denza.com)

Lingkaran.net-Sengketa merek Denza menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Dua perusahaan besar terlibat dalam perebutan merek tersebut, yakni PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) dengan BYD. 

Dikutip dari dgip.go.id bermula saat PT WNA yang bergerak di bidang makanan dan minuman khas Indonesia mengajukan merek Denza ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 3 Juli 2023. 

Denza didaftarkan untuk kelas 12 yang mencakup kendaraan dan alat transportasi. Permohonan tersebut kemudian disetujui dan mendapat perlindungan hingga 3 Juli 2033.

Setahun berselang, tepatnya pada 8 Agustus 2024, BYD mengajukan pendaftaran merek Denza di Indonesia dengan kelas yang sama. Namun, hingga kini pengajuan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. 

Perbedaan waktu pendaftaran inilah yang kemudian memicu sengketa, mengingat PT WNA tercatat sebagai pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut di dalam negeri.

Beberapa waktu kemudian, BYD menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek Denza milik PT WNA. BYD beralasan terdapat unsur itikad tidak baik dalam pendaftaran tersebut, serta mengeklaim bahwa Denza merupakan merek global yang telah dikenal luas.

Namun pada April 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan BYD. Berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua, Betsji Siske Manoe, dan Hakim Anggota, Sutarno dan Adeng Abdul Kohar. 

BYD mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun kasasi tersebut ditolak, yang tertuang dalam Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. 

Sebelumnya, dalam fakta persidangan itu disebutkan nama Denza yang sebelumnya dimiliki PT Worcas Nusantara Abadi sudah beralih kepemilikannya kepada PT Raden Reza Adi.

Di sisi lain, tergugat menilai BYD salah dalam menentukan pihak sebagai tergugat (Error in persona) karena merek Denza sudah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan.

Editor : Baehaqi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru