Ambisi DABN Jadi BUMD, DPRD Jatim Pasang Syarat Ketat

Reporter : Alkalifi Abiyu
Pelabuhan DABN Probolinggo

Lingkaran.net - mendorong langkah strategis untuk memperkuat ekonomi daerah melalui transformasi PT Delta Artha Bahari Nusantara () menjadi Badan Usaha Milik Daerah ().

Namun, perubahan status ini ditegaskan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kesiapan matang. 

Baca juga: Kasus Daycare Terkuak, DPRD Jatim Desak Pengawasan Total

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar, dalam laporan resmi hasil pembahasan kinerja BUMD. 

Menurutnya, DABN memiliki potensi besar di sektor kepelabuhanan dan logistik yang bisa menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Namun, potensi itu harus diiringi dengan fondasi hukum dan bisnis yang kuat. 

“Perubahan status ini harus dilakukan secara hati-hati. Tidak boleh hanya keputusan administratif, tetapi harus menjadi entitas usaha yang sehat dan produktif,” tegasnya. 

Pansus merekomendasikan agar Gubernur Jawa Timur segera mengambil langkah progresif dengan menyiapkan seluruh prasyarat sebelum menetapkan DABN sebagai BUMD. 

Salah satu poin krusial adalah kepastian legalitas. Pemerintah provinsi diminta memastikan seluruh perizinan, termasuk konsesi dan izin dari Kementerian Perhubungan, telah tuntas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. 

Baca juga: Pansus DPRD Jatim Semprot Rangkap Jabatan Direksi BUMD, Siapa yang Disindir?

Selain itu, Pansus menekankan pentingnya penyusunan model bisnis yang jelas dan berkelanjutan. DABN tidak boleh hanya bergantung pada satu sektor usaha, tetapi harus mampu mengembangkan portofolio bisnis di bidang kepelabuhanan, logistik, hingga jasa pendukung secara terintegrasi. 

Tak kalah penting, kajian kelayakan (feasibility study) juga harus dilakukan secara komprehensif. Mulai dari analisis risiko, proyeksi keuangan, hingga potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dihitung secara matang. 

“Keputusan ini harus berbasis data dan perhitungan yang akuntabel, bukan spekulatif,” ujarnya. 

Pansus juga mengingatkan agar transformasi DABN tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau konflik usaha dengan BUMD lain. Sebaliknya, keberadaan DABN harus mampu memperkuat ekosistem bisnis daerah melalui sinergi yang terencana. 

Baca juga: Sri Wahyuni DPRD Jatim Minta Tema Hardiknas 2026 Diterjemahkan Jadi Aksi Nyata

Untuk itu, DPRD meminta adanya tahapan yang jelas dan terukur dalam proses perubahan status tersebut, sehingga tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar menghasilkan dampak ekonomi nyata. 

Pansus menegaskan, jika seluruh prasyarat terpenuhi, maka pembentukan DABN sebagai BUMD akan menjadi langkah strategis dalam memperluas sumber pendapatan daerah.  

Namun jika dipaksakan tanpa kesiapan, justru berpotensi menjadi beban baru bagi keuangan daerah.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru