Dana Banpol Jatim Naik 50 Persen Jadi Rp7.500 per Suara, Rp165 Miliar untuk 10 Parpol

Reporter : Alkalifi Abiyu
10 partai politik terima terima bantuan keuangan dari Pemprov Jatim.

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi menaikkan nilai bantuan keuangan partai politik (banpol) dari sebelumnya Rp5.000 menjadi Rp7.500 per suara sah untuk tahun anggaran 2026.

Kenaikan sebesar 50 persen itu membuat total dana banpol yang digelontorkan mencapai Rp165 miliar. 

Baca juga: Dana Hibah Parpol Jatim 2026 Naik Jadi Rp165 Miliar, Ini Rinciannya

Kebijakan tersebut dihitung berdasarkan total 22.005.673 suara sah hasil Pemilu 2024 dengan 120 jumlah kursi di DPRD Jatim. Dengan skema baru Rp7.500 per suara sah, seluruh partai politik peraih kursi di DPRD Jawa Timur mendapatkan tambahan anggaran signifikan dibanding periode sebelumnya. 

PKB menjadi partai dengan penerimaan banpol terbesar, yakni Rp33,87 miliar dari 4.517.228 suara sah. Disusul PDIP sebesar Rp28,01 miliar dan Gerindra Rp26,91 miliar. 

Golkar memperoleh Rp17,36 miliar, Demokrat Rp14,04 miliar, dan NasDem Rp13,65 miliar. Sementara PAN menerima Rp9,89 miliar, PKS Rp9,80 miliar, PPP Rp7,33 miliar, dan PSI Rp4,13 miliar. 

Baca juga: GMNI Jatim Soroti Pelibatan Cipayung Plus dalam Misi Dagang Pemprov ke Luar Negeri

Jika masih menggunakan skema lama Rp5.000 per suara sah, total banpol yang diterima seluruh partai hanya sekitar Rp110 miliar. Artinya, terdapat tambahan anggaran sekitar Rp55 miliar setelah kenaikan nilai bantuan menjadi Rp7.500 per suara sah. 

"Banpol tahun ini untuk DPRD Jatim per suara sebesar Rp7.500, ada kenaikan Rp2.500 tahun 2026," jelas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, Eddy Supriyanto, Jumat (8/5/2026). 

Kenaikan banpol ini disebut sebagai upaya memperkuat pendidikan politik dan operasional partai politik di tingkat Provinsi Jatim.  

Baca juga: Terseret Kasus Pungli Tambang, Kadis ESDM Jatim Masih Terima Gaji

"Menurut Undang-undang, keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau APBD. jadi, karena sudah diatur Undang-undang maka partai politik mendapatkan bantuan keuangan," pungkasnya. 

Berikut rincian alokasi bantuan keuangan partai politik di Jawa Timur tahun 2026: 

  1. PKB: Rp33.879.210.000
  2. PDI Perjuangan: Rp28.018.987.500
  3. Gerindra: Rp26.917.890.000
  4. Golkar: Rp17.360.137.500
  5. Demokrat: Rp14.042.647.500
  6. NasDem: Rp13.651.582.500
  7. PAN: Rp9.896.722.500
  8. PKS: Rp9.807.427.500
  9. PPP: Rp7.335.060.000
  10. PSI: Rp4.132.882.500

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru