Lingkaran.net - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Ketua Tim Verifikasi, Sony Sonjaya, membongkar maraknya dugaan penipuan pendaftaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belakangan meresahkan masyarakat.
Modus yang digunakan beragam, mulai dari mengaku pejabat BGN hingga menawarkan “jalur khusus” dengan meminta uang puluhan juta rupiah.
Baca juga: Modus Jual Beli Titik Dapur MBG Bermunculan, BGN Bongkar Praktik Penipuan
Penegasan itu disampaikan Sony dalam konferensi pers bersama Satgas MBG Polri, Senin (25/05/2026), menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait praktik penipuan dalam proses pengajuan titik lokasi SPPG.
Sony menegaskan, proses pendaftaran titik SPPG dilakukan secara mandiri melalui portal resmi milik BGN di mitra.bgn.id dan tidak melalui perantara pihak manapun.
“Pendaftaran titik lokasi SPPG dilakukan langsung oleh yayasan melalui portal resmi. Setelah identitas yayasan diverifikasi, baru mereka mengisi data lokasi yang diajukan. Setelah itu diverifikasi lagi sebelum proses pembangunan dan pelaporan progres dilakukan,” jelas Sony.
Ia menegaskan, Badan Gizi Nasional tidak pernah menunjuk organisasi, perusahaan, maupun pihak tertentu untuk membantu pengurusan titik SPPG.
“BGN tidak pernah bekerja sama dengan organisasi ataupun perusahaan manapun untuk pendaftaran titik-titik SPPG. Semua murni dilakukan yayasan yang mendaftar langsung,” tegasnya.
Modus Ngaku Orang Dalam BGN
Sony mengungkapkan, salah satu modus yang kini marak terjadi adalah pelaku terlebih dahulu mendaftarkan titik lokasi untuk mendapatkan ID-SPPG.
Baca juga: Fuad DPRD Jatim Pertanyakan Higienitas SPPG Usai 200 Siswa Surabaya Keracunan MBG
Namun setelah memperoleh identitas tersebut, mereka justru tidak membangun fasilitas, melainkan menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat sambil mengaku memiliki akses khusus ke BGN.
“Biasanya pelaku mengaku sebagai pejabat BGN atau punya relasi dekat dengan BGN untuk membantu mendapatkan titik lokasi. Dari situ kemudian terjadi transaksi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ada pula kelompok yang mengatasnamakan yayasan dan mengklaim bisa membantu pengajuan beberapa titik SPPG sekaligus.
Korban kemudian diminta membayar uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp20 juta hingga Rp50 juta.
Bahkan, Sony menyebut terdapat modus lain menyerupai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang membentuk perusahaan tertentu lalu menjanjikan akses titik MBG kepada masyarakat dengan imbalan biaya besar.
Baca juga: DPRD Jatim Rasiyo Angkat Bicara Soal Siswa Surabaya Keracunan MBG, Singgung SPPG
Masyarakat Diminta Waspada
Atas maraknya praktik tersebut, BGN bersama Satgas MBG Polri meminta masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan pengurusan titik SPPG dengan imbalan uang.
BGN memastikan seluruh proses pendaftaran dilakukan secara transparan melalui sistem resmi tanpa pungutan biaya dari pihak luar.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak tergiur tawaran “jalur cepat” yang justru berpotensi merugikan secara finansial.
Editor : Setiadi