Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Kali ini, penyidik memeriksa enam orang saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Anwar Sadad, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: DPRD Jatim Mendadak Pending Program Sowan, Dana Banpol Jadi Sorotan
Anwar Sadad merupakan kader Partai Gerindra yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dan kini duduk sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh saksi memenuhi panggilan pemeriksaan yang digelar di Polres Kota Probolinggo.
“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS, di mana para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan Pokmas,” ujar Budi dalam keterangannya.
Enam saksi yang diperiksa terdiri dari pengurus yayasan, pengelola pondok pesantren, hingga ketua kelompok masyarakat (Pokmas). Mereka antara lain Najiburrahman dari Yayasan Bunga Tanjung, Multazam Hairul Anam dari Yayasan Darul Ulum Paiton, serta Zainal Muttaqin dari Pondok Pesantren Nurul Hasan.
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga ketua Pokmas yakni Abd Hayyi selaku Ketua Pokmas Nyiur Jaya, Samsul Arifin dari Pokmas Sejahtera Berkarya, dan Sugiono dari Pokmas Ikmarish.
Baca juga: Partai Bisa Kehilangan Tiket Pemilu Gara-gara Kuota Perempuan, Diana Sasa Angkat Suara
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim sendiri menjadi salah satu perkara besar yang tengah diusut KPK. Dalam pengembangannya, lembaga antirasuah itu telah menetapkan total 21 tersangka.
Empat orang ditetapkan sebagai pihak penerima suap, yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.
Namun, penanganan perkara terhadap Kusnadi belakangan dihentikan KPK setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
Baca juga: Pasar Bojonegoro Mendadak Heboh Saat Khofifah dan Sri Wahyuni Datang dan Borong Dagangan
Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pihak pemberi suap. Mereka terdiri dari sejumlah anggota DPRD daerah, pihak swasta, mantan kepala desa, hingga tokoh yang kini masih aktif sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029.
Kasus ini menyeret banyak nama dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, hingga Blitar.
KPK menduga praktik pengurusan dana hibah Pokmas tersebut melibatkan pemberian fee untuk memuluskan pencairan bantuan dari APBD Jawa Timur. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut.
Editor : Setiadi