Awas, KPK Temukan Pungli, Uang Bangku hingga Titipan Siswa di SPMB 2026

Reporter : Alkalifi Abiyu
KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk mencegah korupsi dan gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah praktik curang yang masih membayangi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Mulai dari pungutan liar (pungli), titipan calon siswa, hingga manipulasi data masih ditemukan di berbagai daerah. 

Temuan tersebut terungkap setelah KPK melakukan pemetaan risiko dalam penyelenggaraan SPMB. Hasilnya, lembaga antirasuah menilai masih terdapat celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan siswa baru. 

Baca juga: KPK Sembelih 8 Sapi Kurban di Iduladha 2026

Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Surat edaran yang ditandatangani pada 25 Mei 2026 itu ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan, mulai jenjang dasar hingga menengah. 

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memastikan proses penerimaan siswa berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi. 

"Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," kata Abdul Aziz dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026). 

KPK menemukan berbagai modus yang kerap digunakan untuk meloloskan calon siswa secara tidak sah. Salah satunya adalah pungli yang dikemas dalam berbagai bentuk, seperti biaya daftar ulang ilegal, "uang bangku" untuk mendapatkan kursi di sekolah favorit, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar aturan yang jelas. 

Baca juga: SPMB Jatim 2026 Dimulai, Dindik Siagakan 7.212 Operator dan Helpdesk di SMA-SMK

Tak hanya itu, praktik manipulasi data juga masih menjadi persoalan serius. KPK menemukan indikasi rekayasa surat domisili untuk memanfaatkan jalur zonasi, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima. 

Menurut KPK, persoalan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan. 

Selain praktik korupsi, KPK juga menyoroti masih lemahnya tata kelola penyelenggaraan SPMB di sejumlah daerah. Mulai dari ketidakjelasan kuota penerimaan siswa, lambatnya penanganan aduan masyarakat, hingga pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik dinilai menjadi celah munculnya penyimpangan. 

Baca juga: KPK Periksa 6 Saksi untuk Lengkapi Berkas Anwar Sadad di Kasus Hibah Pokmas Jatim

Karena itu, KPK meminta pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan selama proses SPMB berlangsung. 

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa pendidikan harus menjadi ruang yang bersih dari praktik korupsi. Integritas penyelenggara menjadi kunci agar setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa harus berhadapan dengan pungli maupun praktik titipan. 

Dengan terbitnya surat edaran ini, KPK berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik serta orang tua.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru