Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp35,7 Miliar

Reporter : Alkalifi Abiyu
Gedung Pemkab Lamongan

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019 mencapai Rp35,7 miliar.

Nilai kerugian tersebut terungkap setelah dilakukan penghitungan oleh ahli yang menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung pemerintah tersebut.

Baca juga: KPK OTT Imigrasi Jakarta Barat, Benarkah Terkait 320 WNA Kasus Judi Online?

“Berdasarkan hasil penghitungan ahli, telah terjadi kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dengan nilai setidak-tidaknya sebesar Rp35,7 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Taufik menjelaskan kerugian negara muncul akibat sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas material yang digunakan di lapangan.

“Kerugian negara sekitar Rp35 miliar itu berasal dari kekurangan volume pekerjaan dan penggunaan material yang berbeda dengan spesifikasi dalam kontrak,” jelasnya.

Kasus ini telah disidik KPK sejak September 2023. Setelah melalui proses penyelidikan dan audit kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB), KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca juga: Awas, KPK Temukan Pungli, Uang Bangku hingga Titipan Siswa di SPMB 2026

Mereka adalah Mokh. Sukiman (SKM), selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (ABD), Komite Manajemen Proyek sekaligus Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), serta Herman Dwi Haryanto (HDH), yang saat proyek berlangsung menjabat Manajer Umum Divisi Regional III.

Dari empat tersangka tersebut, KPK telah menahan Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto untuk kepentingan penyidikan.

Sementara Muhammad Yanuar Marzuki akan menjalani proses hukum pada tahap berikutnya.

Baca juga: KPK Sembelih 8 Sapi Kurban di Iduladha 2026

KPK menduga praktik korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan dilakukan melalui rekayasa pekerjaan yang menyebabkan hasil pembangunan tidak sesuai spesifikasi kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur daerah yang mendapat perhatian serius dari KPK karena melibatkan anggaran besar dan berdampak langsung pada kualitas pembangunan fasilitas pemerintahan.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru