Lingkaran.net - Kabar mengejutkan datang dari Maluku Utara. Di tengah gencarnya pemerintah mendorong pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Provinsi Maluku Utara justru mengaku kesulitan membayar gaji para pegawai tersebut hingga akhir tahun 2026.
Peringatan keras itu disampaikan langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca juga: PPPK Terancam Diputus Kontrak, BKN Ungkap Aturan Sebenarnya
Di hadapan para legislator, Sherly secara terbuka mengungkap kondisi fiskal daerah yang dinilainya semakin terjepit.
Menurut Sherly, relaksasi yang diberikan pemerintah pusat terkait batas belanja pegawai memang membantu dari sisi regulasi. Namun kebijakan tersebut belum menyentuh persoalan utama yang sedang dihadapi pemerintah daerah, yakni ketersediaan dana tunai untuk membayar gaji pegawai.
"Itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," tegas Sherly dalam rapat tersebut.
Pernyataan itu sontak menjadi sorotan karena menggambarkan tekanan keuangan yang sedang dialami sejumlah daerah. Di satu sisi pemerintah daerah wajib memenuhi hak ribuan PPPK yang telah diangkat, namun di sisi lain kemampuan fiskal daerah belum sepenuhnya siap menanggung beban tersebut.
Sherly menjelaskan, kebutuhan belanja pegawai di Maluku Utara saat ini mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah hanya sekitar Rp960 miliar.
Artinya, kebutuhan gaji dan belanja pegawai bahkan telah melampaui total DAU yang diterima pemerintah provinsi. Kondisi ini membuat Pemprov Maluku Utara harus mencari sumber pembiayaan lain untuk menutup kekurangan anggaran.
Selama ini, kata Sherly, kekurangan tersebut ditopang melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Namun persoalannya, sebagian besar DBH yang menjadi hak daerah hingga kini belum sepenuhnya diterima.
Baca juga: Klik untuk Cara Login ASN Digital 2025
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat mempertimbangkan pengembalian sebagian DBH yang masih tertahan sebagai solusi jangka pendek untuk mengatasi tekanan fiskal daerah.
"Mungkin kami tidak meminta dibayar dari DAU, kami tidak meminta dibayar dari APBN untuk PPPK. Kami minta sebagian dari 60 persen itu dikembalikan," ujarnya.
Sherly menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak sedang meminta tambahan anggaran baru dari APBN. Menurutnya, pencairan sebagian hak daerah melalui DBH akan sangat membantu menjaga keseimbangan fiskal tanpa membebani anggaran negara secara langsung.
Lebih jauh, ia juga menyoroti semakin sempitnya ruang inovasi yang dimiliki pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: DPRD Jatim: Guru di Sekolah Pinggiran Harus Diprioritaskan dalam Pengangkatan PPPK P1
Menurutnya, berbagai kewenangan strategis yang sebelumnya dimiliki daerah kini telah banyak beralih ke pemerintah pusat sehingga membatasi kemampuan daerah untuk mencari sumber pendapatan baru.
"Permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools dan banyak otoritas dari kami yang sudah diambil oleh pusat, sehingga kami tidak memiliki ruang yang cukup untuk berinovasi," katanya.
Sherly mengingatkan, jika persoalan fiskal ini tidak segera mendapatkan jalan keluar, maka daerah akan dihadapkan pada pilihan yang sulit. Relaksasi belanja pegawai memang dapat membantu pembayaran gaji PPPK, tetapi berpotensi menggerus anggaran pembangunan yang seharusnya digunakan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
"Relaksasi ini baik, tetapi bisa mengorbankan belanja infrastruktur. Padahal infrastruktur adalah fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah," tegasnya.
Editor : Setiadi