Disinggung Soal Efisiensi, DPRD Jatim Tak Goyah Usul Reses 6 Kali Setahun

Reporter : Alkalifi Abiyu
Suasana rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (15/6/2026). (Humas DPRD Jatim)

Lingkaran.net - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang terus didorong pemerintah pusat dan daerah, DPRD Jawa Timur justru mengusulkan penambahan kegiatan reses secara signifikan.

Jika selama ini reses dilakukan tiga kali dalam setahun, ke depan jumlahnya diusulkan menjadi enam kali dalam satu tahun sidang. 

Baca juga: Tambah Reses dan Souvenir, NasDem DPRD Jatim Ingatkan Kepercayaan Publik

Usulan tersebut muncul dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang saat ini sedang dibahas. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, menegaskan bahwa penambahan reses tidak bertentangan dengan semangat efisiensi yang saat ini digencarkan pemerintah.  

Menurutnya, reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD sebagai wakil rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat. 

"Saya pikir tidaklah, karena yang kita lakukan ini kan kewajiban kita. Kita ini mewakili masyarakat. Dan itu bisa diwujudkan dalam kebijakan maupun anggaran APBD," kata Yordan, Senin (15/6/2026). 

Meski belum mengingat angka pasti anggaran yang dibutuhkan untuk setiap kegiatan reses, Yordan menjelaskan bahwa selama ini komponen pembiayaan reses meliputi konsumsi, sewa tempat, dan kebutuhan panitia pelaksana. 

Ia menegaskan, tujuan utama perubahan aturan tersebut bukan untuk menambah fasilitas anggota dewan, melainkan memperluas ruang masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. 

"Kita ingin agar dalam satu masa persidangan itu bukan satu kali reses, tapi dua kali reses. Sehingga dalam satu tahun total ada enam reses," ujarnya. 

Baca juga: Samwil DPRD Jatim Nilai Giant Sea Wall Penting untuk Lindungi Warga Pesisir

Menurut Yordan, meningkatnya kompleksitas persoalan masyarakat menjadi alasan utama usulan tersebut. Dengan wilayah Jawa Timur yang sangat luas dan sejumlah daerah pemilihan yang mencakup beberapa kabupaten sekaligus, tiga kali reses dalam setahun dinilai tidak lagi memadai. 

"Permasalahan masyarakat makin lama makin banyak. Wilayah kita luas dan tidak cukup tertampung dalam tiga kali reses. Apalagi daerah-daerah yang mencakup beberapa kabupaten. Tidak cukup satu kali masa reses dalam satu masa persidangan," tegasnya. 

Selain mengusulkan penambahan jumlah reses, Bapemperda juga memasukkan norma baru terkait pemberian tas suvenir kepada peserta reses. Usulan ini langsung menjadi perhatian karena muncul di tengah tuntutan efisiensi belanja pemerintah. 

Namun Yordan menegaskan, suvenir tersebut bukanlah bentuk pemborosan anggaran, melainkan apresiasi bagi masyarakat yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan menyampaikan aspirasinya. 

Baca juga: Komisi D DPRD Jatim Minta Tarif Angkutan Umum Tak Naik Meski Pertamax Melonjak

"Karena masyarakat ini mengorbankan waktu untuk hadir. Meskipun untuk kepentingan mereka sendiri, realitanya yang terjadi seperti itu. Jadi ada sesuatu yang mereka bawa pulang," katanya. 

Saat ditanya mengenai besaran anggaran atau pagu suvenir yang akan diberikan, Yordan menyebut pembahasan tersebut belum masuk dalam tahap teknis. 

"Itu belum. Itu teknis. Ini hanya sebatas norma," ujarnya. 

Usulan penambahan reses dari tiga menjadi enam kali setahun diperkirakan akan menjadi salah satu poin paling alot dalam pembahasan Raperda. Di satu sisi, DPRD beralasan langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan penyerapan aspirasi masyarakat. 

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru