Lingkaran.net - Misteri menyelimuti pembahasan Raperda hak keuangan anggota DPRD Jawa Timur. Hingga tiga hari setelah paripurna digelar, dokumen pandangan Fraksi PKB, PKS, dan Demokrat tak kunjung muncul ke publik.
Bahkan, seorang pejabat Sekretariat DPRD Jatim mengaku belum menerima dokumen yang seharusnya menjadi bagian dari proses pembahasan tersebut.
Dokumen itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim.
Berbeda dengan enam fraksi lainnya yang dokumennya telah beredar dan dapat diakses, pandangan tiga fraksi tersebut belum diketahui publik maupun sejumlah pihak di lingkungan internal DPRD Jawa Timur.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya, mengingat rapat paripurna tersebut membahas regulasi yang berkaitan langsung dengan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota dewan.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Jatim, dokumen pandangan Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PAN, serta PPP-PSI telah beredar. Namun hingga, Jumat (19/6) dokumen milik Fraksi PKB, PKS, dan Demokrat belum terlihat.
Padahal, saat rapat paripurna berlangsung, ketiga fraksi tersebut tercatat menyerahkan dokumen pandangannya kepada pimpinan rapat melalui juru bicara masing-masing.
Fraksi Demokrat diwakili Rasiyo, Fraksi PKS melalui Harisandy Safari, dan Fraksi PKB melalui Sriatun.
Yang menarik, berbeda dengan mekanisme paripurna pada umumnya, seluruh pandangan fraksi dalam rapat tersebut tidak dibacakan secara terbuka oleh juru bicara fraksi. Dokumen hanya diserahkan kepada pimpinan rapat untuk menjadi bahan pembahasan lanjutan.
Baca juga: Tambah Reses dan Fasilitas DPRD Jatim, Golkar Minta Persetujuan Pemprov dan Kemendagri Dulu
Akibatnya, publik tidak mengetahui secara pasti sikap dan substansi pandangan masing-masing fraksi terhadap usulan perubahan aturan hak keuangan dewan tersebut.
Seorang pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Timur bahkan mengaku belum menerima dokumen pandangan dari ketiga fraksi tersebut.
"Gak ada," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
Sementara itu, salah satu juru bicara fraksi menjelaskan bahwa tidak dibacakannya pandangan fraksi dalam forum paripurna bukan tanpa alasan.
"Pertama, karena soal disabilitas. Biasanya kalau Bu Gubernur tidak hadir ya seperti itu, hanya diserahkan. Kedua, masalah keuangan ini nanti akan dibahas secara khusus di Bapemperda," ujarnya.
Menurutnya, pembahasan substansi perubahan hak keuangan anggota DPRD masih akan berlangsung lebih detail di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
Baca juga: Sri Wahyuni Optimistis Batik Bojonegoro Mendunia Lewat BWBF 2026
"Nanti di Bapemperda akan lebih detail. Setelah itu karena menyangkut keuangan, biasanya juga akan berkaitan dengan Banggar. Karena uangnya ada di bagian Banggar," katanya.
Saat ditanya apakah pembahasan tersebut ditargetkan masuk dalam Perubahan APBD (PAK) 2026, ia tidak menampiknya.
"Bisa juga. Bulan ini kan masih menyelesaikan anggaran 2027. Biasanya November digedok bertepatan dengan Hari Pahlawan," tambahnya.
Sebelumnya, rapat paripurna internal DPRD Jatim dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono. Dalam rapat itu, seluruh pandangan fraksi diterima pimpinan rapat untuk dijadikan bahan pertimbangan sebelum DPRD memutuskan apakah usulan tersebut dapat ditetapkan sebagai Raperda inisiatif DPRD Jawa Timur.
Editor : Setiadi