Komisi A DPRD Kota Surabaya Selesaikan Polemik Gereja Santo Yusup

Reporter : Trisna Eka Aditya
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko

Lingkaran.net - Komisi A DPRD Kota Surabaya berhasil menyelesaikan polemik panjang terkait penolakan warga terhadap pembangunan Gereja Santo Yusup di kawasan Karangpilang. 

Pada hearing yang melibatkan warga, pihak gereja, dan berbagai dinas terkait ini akhirnya menghasilkan solusi damai setelah 13 tahun berlalu. 

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Temuan Eri Cahyadi di Lapangan, Birokrasi Diminta Bergerak Cepat

"Masalah yang sudah 13 tahun berlarut-larut, alhamdulillah semua pihak dengan segala kerendahan hati meletakkan egonya, membuat situasinya menjadi jauh lebih baik, kondusif, dan terjadi sebuah bentuk mufakat bahwa pembangunan gereja ini bisa dilanjutkan," ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko di DPRD Surabaya, Selasa (28/7/2026).

Awal mula perselisihan ini dipicu oleh kebingungan warga RT 1 RW 1 mengenai letak perizinan bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan letak geografis di lapangan. Meskipun dokumen perizinan seperti PBG dan SKRK yang diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat menunjukkan lokasi bangunan berada di Kelurahan Kebraon, namun posisinya beririsan langsung dengan Karangpilang. 

"Alhamdulillah akhirnya ada titik temu di mana setelah kita lihat memang PBG maupun SKRK-nya memang posisinya di Kebraon, nah, di situ yang menjadi awal pemicu warga di RT 1 RW 1 ini menolak dikarenakan menurut mereka kenapa lokasinya justru ada di Karang Pilang," jelas Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini. 

Cak Yebe menjelaskan, gedung utama gereja berkapasitas 784 kursi tersebut difokuskan pembangunannya di atas lahan yang masuk ke dalam wilayah administrasi Kebraon. Sementara itu, lahan di bagian belakang seluas 1.474 meter persegi difungsikan khusus sebagai area lahan parkir yang kedudukannya berada di wilayah RT 1 RW 1 Karangpilang. 

Baca juga: Viral Dugaan Pungli di Sememi, Ketua Komisi A Minta Pemkot Lakukan Penyelidikan

"Tadi pihak gereja sudah menyampaikan secara detail, itu sebagai area parkir jemaat di mana di luasan 1.474 meter persegi ini diestimasikan bisa menampung 50 kendaraan R4 dan 250 R2," jelas Cak Yebe. 

Untuk mengakomodasi kepentingan ekonomi dan sosial warga setempat, kesepakatan mediasi juga secara resmi menetapkan pemberian fasilitas tenda UMKM untuk warga. Selain itu, warga RT 1 RW 1 Karangpilang diberikan kewenangan untuk membentuk kerja sama pengelolaan perparkiran, penyediaan petugas kebersihan, serta tenaga keamanan bersama pihak gereja. 

"Kita cari win-win solution di mana salah satunya ada area UMKM, tenda 1 untuk UMKM Kebraon, tenda 2 untuk UMKM yang dikelola pihak gereja, tenda 3 akan dikelola oleh RT 1 RW 1 sehingga ada manfaat yang bisa diterima oleh warga," papar mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini. 

Baca juga: DPRD Surabaya Dukung Langkah Wali Kota Surabaya Perbaiki Kinerja Camat

Tak hanya itu, Komisi A juga meminta penataan arus lalu lintas di wilayah Jalan Senoputro yang kerap dikeluhkan warga akibat aktivitas tiga gereja di wilayah tersebut. Cak Yebe juga meminta pihak Kecamatan Karangpilang, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera berkoordinasi mengatur kelancaran jalan sekaligus mematangkan skema drop-off agar tidak terjadi penumpukan kendaraan. 

"Kami meminta kepada pihak Dishub maupun Satpol PP dan juga kecamatan untuk mengatur bagaimana parkir ini tidak sampai berada di ruas jalan, jadi tadi dari pihak Gereja Santo Yusup itu bersedia untuk mengakomodir parkir yang saat ini ada di jalan untuk masuk ke lahan parkir mereka," pungkas Cak Yebe.

Editor : Trisna Eka Aditya

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru