Lingkaran.net - Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 berlangsung dinamis.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jatim segera mengalokasikan Rp247 miliar untuk membayar tunjangan fungsional lebih dari 35 ribu guru SMA dan SMK negeri yang hingga kini belum diterima.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Semua Kapal Dicek Sebelum Berlayar Usai Tragedi KMP Mutiara Sentosa 2
Desakan itu disampaikan Anggota Banggar DPRD Jatim, Rasiyo, dalam rapat pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026. Menurutnya, pembayaran tunjangan fungsional bukan sekadar persoalan administrasi anggaran, melainkan hak para guru yang harus segera dipenuhi.
"Kebutuhan anggarannya sekitar Rp247 miliar dan harus dimasukkan dalam Perubahan APBD 2026. Sejak awal tahun kami menerima banyak keluhan dari guru SMA dan SMK di berbagai daerah di Jawa Timur karena tunjangan ini belum juga dibayarkan," ujar Rasiyo.
Ia menegaskan, penundaan pembayaran tunjangan tidak boleh terus berulang. Jika hak para guru kembali tertunda hingga akhir tahun, kepercayaan tenaga pendidik terhadap pemerintah daerah dan DPRD dikhawatirkan akan menurun.
"Kalau sampai tahun ini belum juga direalisasikan, guru-guru bisa kehilangan kepercayaan kepada DPRD maupun Dinas Pendidikan. Padahal ini adalah hak mereka yang harus dipenuhi," tegasnya.
Rasiyo menilai, penyelesaian persoalan tersebut harus menjadi prioritas dalam pembahasan Perubahan APBD 2026. Ia meminta Pemprov Jatim segera melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk membuka peluang dukungan pendanaan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU).
"Eksekutif harus proaktif berkomunikasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu. Jika memang diperlukan, Banggar juga siap ikut memperjuangkannya melalui mekanisme administrasi, termasuk berkonsultasi dengan BPK RI. Prinsipnya, hak guru harus diperjuangkan dengan segala upaya," katanya.
Baca juga: Tragedi Kapal Mutiara Sentosa 2 Terbakar, Ketua Komisi D DPRD Jatim Desak Evaluasi
Menurut Rasiyo, dari sisi kemampuan fiskal, APBD Jawa Timur sebenarnya masih memiliki ruang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Salah satu opsi yang dapat dimanfaatkan adalah penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
"Secara fiskal, kemampuan APBD Jawa Timur masih sangat memadai. SiLPA 2025 bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan agar pembayaran tunjangan guru tidak lagi tertunda," ujarnya.
Sebagai informasi, APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan dengan pendapatan sekitar Rp26,3 triliun dan belanja sekitar Rp27,2 triliun.
Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, DPRD menegaskan bahwa belanja wajib, terutama yang berkaitan dengan hak-hak tenaga pendidik, harus menjadi prioritas utama.
Baca juga: Reses DPRD Jatim di Pujon, Aufa Zhafiri Terima Aspirasi Petani Sayur soal Perluasan Pupuk Subsidi
Bagi Banggar DPRD Jatim, penyelesaian tunjangan fungsional bukan hanya menyangkut kesejahteraan lebih dari 35 ribu guru SMA dan SMK negeri, tetapi juga menjadi cerminan keberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan.
Karena itu, Banggar memastikan akan terus mengawal pembahasan Perubahan APBD 2026 hingga anggaran Rp247 miliar untuk pembayaran tunjangan fungsional guru benar-benar dialokasikan dan dapat dicairkan pada tahun ini.
"Dunia pendidikan tidak akan maju tanpa guru yang sejahtera. Memenuhi hak mereka adalah bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam mencetak generasi masa depan Jawa Timur," pungkas Rasiyo.
Editor : Setiadi