Lingkaran.net - Tarif transportasi online di Jawa Timur bakal mendapat perhatian lebih serius. DPRD Jawa Timur menyiapkan aturan yang mewajibkan evaluasi tarif angkutan sewa khusus setidaknya sekali dalam setahun.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi yang dibahas DPRD Jatim dalam rapat paripurna, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: Ada Kabar Besar untuk Pelaku Jamu, DPRD Jatim Siapkan Jalan Menuju Pasar Ekspor
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Agus Cahyono, mengatakan evaluasi tarif akan dipertegas dalam regulasi tersebut. Namun, kewenangan Pemprov Jatim tetap dibatasi sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Evaluasi tarif angkutan sewa khusus dipertegas sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, sedangkan tarif batas bawah dan atas sepeda motor berbasis aplikasi tetap mengikuti penetapan pemerintah pusat,” kata Agus.
Menurut dia, pembagian kewenangan menjadi hal penting dalam penyusunan Raperda. Pemprov Jatim tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif batas bawah maupun batas atas sepeda motor berbasis aplikasi.
“Tarif batas bawah dan atas sepeda motor berbasis aplikasi tetap mengikuti penetapan pemerintah pusat,” ujarnya.
Tak Hanya Soal Tarif, Driver Juga Jadi Perhatian
Bapemperda DPRD Jatim tidak hanya menyoroti persoalan tarif. Perlindungan pengemudi, keselamatan pengguna jasa, hingga hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi juga menjadi bagian yang mendapat perhatian.
Agus menyebut perlindungan pengemudi akan diarahkan melalui berbagai skema, mulai dari pembinaan dan peningkatan kapasitas hingga aspek keselamatan, literasi digital, penyelesaian konflik, serta akses terhadap jaminan sosial.
“Perlindungan pengemudi dilakukan melalui pembinaan, peningkatan kapasitas, keselamatan, literasi digital, penyelesaian konflik, dan akses jaminan sosial,” katanya.
Baca juga: Fraksi PKS DPRD Jatim Desak Pemprov Segera Bayarkan TPG Guru Rp274,57 Miliar
Persoalan perlindungan data pribadi juga masuk dalam pembahasan. Bapemperda memastikan data yang nantinya disampaikan kepada pemerintah provinsi tidak membuka informasi pribadi para pengemudi.
“Data yang diberikan kepada pemerintah provinsi dibatasi berupa data agregat untuk mencegah terbukanya data pribadi pengemudi,” ujar Agus.
Pemprov Tak Bisa Langsung Sanksi
Dalam Raperda tersebut juga ditegaskan batas kewenangan Pemprov Jatim dalam menangani pelanggaran.
Agus menjelaskan, apabila ditemukan pelanggaran yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Jatim tidak akan melakukan penindakan secara langsung.
Baca juga: Uang Jatim Bertambah Rp2,64 Triliun, Fraksi PDIP Ingatkan Ancaman SiLPA
Pemprov Jatim akan menerima pengaduan dan meneruskannya dalam bentuk rekomendasi kepada kementerian yang berwenang.
“Pemerintah provinsi menerima pengaduan dan memberikan rekomendasi sanksi kepada Kementerian Perhubungan atau Kementerian Komunikasi dan Digital,” katanya.
Setelah melalui pembahasan dan mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi tersebut disepakati menjadi Raperda inisiatif DPRD Jatim.
Selanjutnya, regulasi itu akan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Editor : Setiadi