Lingkaran.net - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ikut turun tangan menegakkan aturan penggunaan sound horeg di Jawa Timur.
Menurut Emil, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebenarnya sudah memiliki surat edaran yang mengatur penggunaan sound horeg, termasuk batas tingkat kebisingan. Persoalan utama kini bukan lagi ketiadaan aturan, melainkan bagaimana aturan tersebut benar-benar ditegakkan di lapangan.
Baca juga: MUI-Muhammadiyah Minta Sound Horeg Dilarang, Ini Sikap Pemprov Jatim
“Sound horeg sudah ada edarannya. Sudah ada edarannya. Kuncinya adalah penegakan aturannya,” kata Emil saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).
Emil menilai penggunaan sound horeg yang sesuai ketentuan semestinya tidak menimbulkan persoalan seperti yang masih ditemukan di sejumlah ruas jalan. Karena itu, setiap pelanggaran perlu ditindak melalui koordinasi lintas instansi.
“Jadi artinya ada pelanggaran aturan. Nah, sekarang PR-nya bagi kami semua lintas instansi, bagaimana menjaga wibawa dari edaran ini supaya enggak dianggap macan kertas?” ujarnya.
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah ditandatangani Gubernur Jatim, Pangdam, serta Kapolda Jatim. Di dalamnya juga terdapat ketentuan mengenai batas desibel serta konsekuensi hukum terhadap pelanggaran.
“Ini memang pembatasan desibel itu ya harus dipatuhi,” tegasnya.
Untuk memperkuat penegakan aturan, Emil mengaku telah mengusulkan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa agar Satpol PP ikut dilibatkan dalam penertiban.
Baca juga: Sound Horeg Jadi Sorotan DPRD Jatim, Korban Meninggal hingga Isu Miras Disinggung
“Tadi saya sudah usulkan ke Bu Gubernur, kita perlu Satpol PP ikut turun untuk menegakkan wibawa dari edaran ini,” katanya.
Meski demikian, Emil mengingatkan pelibatan Satpol PP tetap harus berada dalam koridor kewenangannya. Satpol PP memiliki tugas utama menegakkan Peraturan Daerah (Perda), sementara penanganan perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau Satpol PP ini kan sebenarnya penegakan Perda. Jadi bukan yang sifatnya pidana, bukan ranahnya Satpol PP,” jelasnya.
Karena itu, Emil menegaskan peran Satpol PP nantinya bersifat komplementer. Langkah penertiban harus dilakukan sesuai kewenangan dan tidak boleh tumpang tindih dengan tugas aparat penegak hukum.
Baca juga: Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim, Akankah Anak Muda Masuk Jajaran Fungsionaris?
“Maka dari itu Satpol PP harus melihat sejauh mana dia bisa melakukan tindakan yang komplementer dan tidak melampaui kewenangan dari Satpol PP,” tuturnya.
Emil juga menyinggung adanya kasus kematian yang dikaitkan dengan kejadian berkaitan dengan sound horeg.
Namun, ia meminta persoalan pelanggaran aturan mengenai kebisingan tidak langsung dikaitkan dengan penyebab kematian sebelum terdapat pembuktian mengenai hubungan sebab-akibat.
“Ini dua isu terpisah ya, bahwa edaran ini saat ini apakah betul ada pelanggaran? Ada. Harus dilakukan penegakan aturan,” pungkasnya.
Editor : Setiadi