Surabaya, Lingkaran.net Jelang tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan / Dispendik Surabaya menyiapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dilaksanakan di tingkat sekolah menengah.
Baca juga: Kasus Eksploitasi Seksual Remaja, DPRD Surabaya Dorong Penguatan Perlindungan Anak
Dalam data awal yang dihimpun oleh Dispendik, ada sekitar 5.000 siswa dari keluarga miskin (gakin) yang terancam tidak dapat masuk SMP negeri. Itu karena keterbatasan jumlah pagu.
Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh mengatakan temuan itu akan ditindaklanjuti pihaknya untuk segera dimutakhirkan. Tujuannya untuk memetakan kebutuhan pagu.
Soal kelebihan pagu jalur afirmasi keluarga miskin itu masih data awal. Kami belum berhitung dengan sekolah swasta, ujar Yusuf di Gedung DPRD Surabaya, Senin (14/4/2025).
Menurut Yusuf, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Swasta. Dia meminta sekolah swasta yang akan membuka kelas baru untuk melaporkan ke dispendik.
Jumlah kekurangan jalur afirmasi keluarga miskin tadi kemungkinan tidak banyak bergeser. Namun, SMP swasta harus lapor dinas bila ada penambahan pagu agar terdeteksi, jelasnya.
Baca juga: Hari ASI Sedunia, DPRD Surabaya: Menyusui Butuh Dukungan Ayah, Bukan Tugas Ibu Saja
Di SPMB tahun ini, Dispendik Surabaya membuka empat jalur masuk yang persentase kuotanya berbeda-beda. Jalur afirmasi siswa keluarga miskin, keluarga pra miskin, dan inklusi besarannya 20 persen.
Jalur domisili kuota 40 persen, dengan rincian 20 persen untuk siswa yang memiliki domisili yang mengabaikan wilayah kelurahan dan kecamatan. Sedangkan 20 persen lainnya untuk siswa yang tinggal di wilayah kecamatan yang sama.
Sedangkan, jalur mutasi memiliki kuota 5 persen dan jalur prestasi akademis dan non akademis sebesar 35 persen.
Baca juga: APBD Surabaya Defisit Lagi, DPRD Pertanyakan Langkah Pemkot Penuhi Target
Ketua Komisi D DPRD Surabaya yang membidangi kesra dan pendidikan, Akmarawita Kadir menegaskan pelaksanaan SPMB harus transparan dan tidak ada praktik kecurangan.
Akma meminta dispendik untuk lebih gencar mensosialisasikan persyaratan pendaftaran murid baru tersebut. Terutama, untuk jalur domisili yang rentan adanya manipulasi data.
Harus meniadakan kecurangan. Syarat domisili sesuai dengan kartu keluarga harus diperkuat dengan mensosialisasikan kepada warga untuk mengurus adminsitrasi kependudukannnya, ujar Akma. (*/Rifqi Mubarok)
Editor : Redaksi