Khofifah Cuti Saat Dipanggil KPK, Emil Dardak Jadi Plt Gubernur Jatim Sampai 23 Juni

Reporter : Redaksi
Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elestianto Dardak saat menghadiri rapat paripurna DPRD Jatim beberapa hari lalu.

Surabaya, Lingkaran.net Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tengah menikmati momen istimewa dalam hidupnya sebagai seorang ibu.

Ia mengambil cuti sementara dari jabatannya untuk terbang ke Beijing, Cina, guna menghadiri wisuda sang putra tercinta, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking.

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Siap Diperiksa KPK  

"Ibu Gubernur hari ini sampai Minggu cuti untuk menghadiri wisuda putranya di Cina," ujar Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, Jumat (20/6/2025).

Khofifah diketahui telah berangkat sejak Jumat pagi. Namun, sebelum meninggalkan tanah air, ia memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan lancar. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim telah diberi arahan agar pelayanan publik tetap optimal selama dirinya cuti.

Cuti Khofifah ini diklaim telah mendapat restu resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai ketentuan, jabatan Gubernur Jatim untuk sementara dipegang oleh Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

"Seperti aturan yang ada, otomatis Plt Gubernur dari wakilnya yakni Pak Emil Elestianto Dardak," tambah Adhy.

Sebagai informasi, Jalaluddin yang akrab disapa Jalal adalah putra kedua Khofifah dari empat bersaudara. Ia menempuh pendidikan magister di Universitas Peking sejak tahun 2023.

Saat itu, Khofifah secara emosional turut mengantar keberangkatan sang anak ke Beijing dari Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: KPK Sita Rumah Rp 1,3 Miliar di Surabaya dan 3 Bidang Tanah Calon Tambang Pasir di Tuban

Kini, dua tahun berlalu, perjuangan Jalal menempuh studi akhirnya membuahkan hasil. Sebagai seorang ibu, Khofifah tak ingin melewatkan momen bersejarah dalam kehidupan putranya itu.

Namun, ditengah cutinya Gubernur Khofifah ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur. Khofifah minta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

"Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Baca juga: KPK Kaget Saat Mathur Husyairi Ungkap  Korupsi Dana Hibah, Apa Itu

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. Alkalifi Abiyu

Editor : Redaksi

Internasional
Berita Populer
Berita Terbaru