Jakarta, Lingkaran.net Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.
Kali ini, penyidik menyita aset milik Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024.
Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Siap Diperiksa KPK
Penyitaan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, berupa rumah dan tanah yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Meskipun telah dua kali dipanggil untuk diperiksa, Anwar Sadad tidak hadir. Dalam pemanggilan kedua, ia menyatakan berhalangan karena adanya kegiatan kedewanan.
Baca juga: KPK Sita Rumah Rp 1,3 Miliar di Surabaya dan 3 Bidang Tanah Calon Tambang Pasir di Tuban
Sebelumnya, pada pemanggilan pertama, Anwar Sadad juga mangkir dengan alasan menghadiri kegiatan partai politik.
Kasus dugaan korupsi ini merupakan bagian dari pengembangan perkara sebelumnya yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Pada 5 Juli 2024, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengurusan dana hibah pokmas Jatim untuk periode 2019 hingga 2022.
Total 21 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, terdiri dari 4 tersangka penerima (penyelenggara negara) dan 17 tersangka pemberi, dengan rincian 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
Baca juga: KPK Kaget Saat Mathur Husyairi Ungkap Korupsi Dana Hibah, Apa Itu
“Penetapan ini berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya dan bukti permulaan yang cukup dalam pengelolaan dana hibah pokmas,” jelas juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari praktik rasuah demi memulihkan kerugian negara dan menegakkan hukum. (*)
Editor : Alkalifi Abiyu