Lingkaran.net - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menyambut baik kebijakan Pemprov Jatim terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua yang mulai berlaku pada 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Lilik yang juga merupakan anggota Komisi C DPRD Jatim menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil, khususnya pemilik sepeda motor, yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas pekerja, pelaku UMKM, dan petani.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim Kawal Ketat Program Sekolah Rakyat
“Ini adalah langkah konkret dan berpihak pada rakyat. Sepeda motor bukan sekadar kendaraan, tapi alat produktif utama bagi jutaan rakyat pekerja di Jawa Timur,” ujar Lilik saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
Keadilan Sosial Lewat Pajak: Yang Kuat Menopang yang Lemah
Lilik juga mengapresiasi keputusan Pemprov Jatim yang tidak menyertakan kendaraan roda empat dalam program pemutihan kali ini. Menurutnya, pendekatan tersebut mencerminkan semangat keadilan sosial dan gotong royong fiskal.
“Mereka yang memiliki kendaraan roda empat umumnya berasal dari kelompok ekonomi menengah ke atas. Peran mereka sangat penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan lewat taat pajak,” jelasnya.
Menurut Lilik, pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata dalam mendanai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
“Yang mampu membantu yang belum mampu. Yang kuat menopang yang lemah. Inilah prinsip keadilan fiskal yang kita butuhkan untuk membangun Jawa Timur yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan,” tegas politisi PKS asal Surabaya ini tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemiarsono, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak tahun ini menyasar 152.523 kendaraan milik masyarakat miskin berdasarkan data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), dan 16.334 kendaraan milik pengemudi ojek online (ojol) yang terdaftar pada 8 aplikator resmi.
“Pengemudi ojol tidak perlu repot-repot membawa surat keterangan. Sepanjang terdaftar di sistem aplikator resmi, akan langsung kami fasilitasi,” ujar Bobby.
Selain pemutihan, seluruh masyarakat Jawa Timur tetap dapat menikmati program diskon pajak kendaraan yang berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025, dengan rincian Kendaraan pribadi (non-progresif): Diskon 24,7%, Kendaraan umum (angkutan orang): Diskon 39,76%, Angkutan barang: Diskon 27,71%, Pajak progresif: Diskon antara 29,13%–34,11%, Kendaraan layanan publik: Diskon 39,76%, BBNKB: Potongan 37,25ri nilai dasar kendaraan.
Program ini diperkirakan mencakup 878.000 kendaraan, dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar, dan potensi penerimaan daerah sebesar Rp231 miliar.
Bobby menambahkan bahwa meskipun terjadi penurunan pendapatan daerah sekitar Rp4,2 triliun akibat penyesuaian aturan pajak nasional, Pemprov Jatim tetap memilih langkah afirmatif ini demi meringankan beban masyarakat.
“Kami pastikan tidak ada kenaikan pajak dibanding tahun sebelumnya. Ini adalah bentuk kepedulian kami,” pungkasnya.
Editor : Setiadi