Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait potensi penyimpangan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Temuan ini merupakan hasil deteksi KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi yang terintegrasi.
Baca juga: Modal Rp2000 Bisa Jadi Bos, Apalagi Para Koruptor...
Provinsi Jawa Timur tercatat mengalokasikan dana hibah sebesar Rp12,47 triliun untuk periode 2023–2025 kepada lebih dari 20.000 lembaga penerima.
Dana tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat.
Namun, berdasarkan evaluasi KPK, pengelolaan dana hibah tersebut masih menyimpan berbagai celah koruptif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Fakta-Fakta Temuan KPK:
• 757 Rekening Ganda & Pokmas Fiktif
Ditemukan 757 rekening bank dengan identitas yang sama, mulai dari nama, tanda tangan, hingga NIK. Hal ini mengindikasikan adanya kelompok masyarakat (pokmas) fiktif dan duplikasi penerima hibah.
• Pengaturan Jatah Hibah oleh DPRD
KPK menemukan bukti adanya praktik pembagian jatah hibah yang diatur oleh pimpinan DPRD. Hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan dalam proses penganggaran.
Baca juga: KPK Bongkar Pemotongan Dana Hibah 30% di Jatim, Ijon DPRD dan Masuk Kantong Pribadi
• Pemotongan Dana Hingga 30%
Dana hibah dipotong oleh oknum koordinator lapangan, dengan rincian:
- 20% untuk “ijon” ke anggota DPRD
- 10% masuk ke kantong pribadi
- Ketidaksesuaian Program dengan Proposal
Banyak kegiatan hibah tidak sesuai dengan proposal awal, disebabkan oleh pengkondisian proyek oleh pihak eksternal.
• Dana Mengendap & Tidak Dikembalikan
Tercatat 133 lembaga penerima melakukan penyimpangan, dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp2,9 miliar, namun Rp1,3 miliar di antaranya belum dikembalikan.
Baca juga: Gubernur Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim
• Prosedur Pencairan Bank Jatim Lemah
Bank Jatim, sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dinilai belum memiliki sistem verifikasi keamanan yang ketat dalam pencairan hibah. Dana disalurkan layaknya transaksi biasa.
Editor : Setiadi