x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah, Putusan MK Disebut Bagian Perbaikan Pemilihan Umum

Avatar Hadi Santoso

Umum

Lingkaran.net-Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan pemilihan umum terpisah antara pemilu nasional dan daerah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum / KPU RI Betty Epsilon Idroos melalui keterangan resmi (23/7/2025).

Betty mengatakan, putusan MK itu tidak akan memengaruhi aspek penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. "Dari sisi penyelenggaraan, saya rasa enggak ada pengaruhnya," kata Betty seperti dikutip dari infopublik.id.

Menurutnya, KPU RI sudah berpengalaman melaksanakan pemilu secara bersamaan maupun terpisah dalam berbagai bentuk.

"Kami sudah pernah (melaksanakan pemilu) terpisah antara (pemilihan) presiden dengan pileg (pemilu legislatif), dengan pilkada (pemilihan kepala daerah). Lalu kemudian kami juga pernah pilkada sendiri, lalu kami juga pernah pileg dan (pemilihan) presiden bersamaan. Lalu kemudian terpisah dengan pilkada. Jadi, saya rasa kami punya pengalaman semuanya," ujarnya.

Betty mengatakan, saat ini KPU masih menunggu undang-undang terbaru soal pelaksanaan pemilu sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut. Undang-undang tersebut nantinya akan menjadi pedoman dari KPU dalam menyelenggarakan pemilu.

"Ya tergantung nanti pilihan yang diambil oleh pembuat undang-undang sebagai pengejawantahan (pelaksanaan) bunyi Mahkamah Konstitusi ya," tuturnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Dalam hal itu, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Putusan MK ditujukan sebagai perbaikan Pemilu

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal sesungguhnya ditujukan sebagai perbaikan pemilu baik dari sisi penyelenggaraan, sisi penyelenggara hingga peserta.

Menurut Afifuddin, dari sisi penyelenggaraan argumentasi MK lebih pada memperkuat isu pembangunan daerah yang sebelumnya tertutup oleh isu nasional ketika pemilu masih diserentakkan.

Dari sisi penyelenggara, putusan MK ditujukan untuk mengurangi beban penyelenggara pemilu yang di pelaksanaan sebelumnya membuat penyelenggara kelelahan hingga meninggal dunia. Sedangkan dari dari sisi peserta putusan MK memberikan ruang bagi partai politik mengusung kader terbaiknya.

“Sedangkan dari sisi pemilih menghindari kejenuhan,” ujar Afif saat hadir pada Webinar Konstitusi "Pemisahan Pemilu Nasional & Lokal: Menata Ulang Demokrasi Indonesia", yang digagas UIN Antasari Banjarmasin (17/7/2025) seperti dikutip dari website resmi KPU RI.

Afif menegaskan komitmen KPU selaku pelaksana UU, dalam posisi siap menjalankan aturan. “Sebagai pelaksana UU KPU melaksanakan saja, kalau diatur model serentak (atau terpisah) begini KPU hanya melaksanakan,” tutup Afif. 

 

Artikel Terbaru
Minggu, 26 Okt 2025 17:08 WIB | Umum

Pemkot Surabaya Berencana Terbitkan Aturan Pembatasan Tenda Hajatan, Komisi A: Tidak Perlu Buru-buru

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan Pemkot agar tidak tergesa-gesa membuat aturan pembatasan tenda hajatan yang menutup jalan kamp ...
Minggu, 26 Okt 2025 15:55 WIB | Umum

Izin Tutup Jalan untuk Hajatan di Surabaya Kini Harus Ada Persetujuan RT/RW dan Lurah

Pengajuan izin penggunaan jalan umum untuk hajatan kini tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian melainkan harus berjenjang melalui RT/RW dan kelurahan ...
Sabtu, 25 Okt 2025 13:37 WIB | Jeda Ngopi

Pertunjukan Angon Angin Kotaseger Tampil Memukau di Parade Teater Jatim 2025

Lingkaran.net - Parade Teater Jawa Timur 2025 resmi digelar pada 24–25 Oktober di Gedung Cak Durasim, kompleks Taman Budaya Provinsi Jawa Timur.   Salah satu p ...