x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Bupati Lumajang dan Jember Tunggu Instruksi Pemprov Soal Fatwa Haram Sound Horeg

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Polemik penggunaan sound system berdaya tinggi atau sound horeg di Jawa Timur masih menyisakan tanda tanya besar di tingkat pemerintah kabupaten.  

Menyusul fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, dua kepala daerah yakni Bupati Lumajang Indah Amperawati dan Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan masih menunggu instruksi resmi dari Pemprov Jatim sebelum mengambil sikap atau kebijakan lanjutan. 

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan pihaknya belum mengeluarkan kebijakan apa pun menyangkut pembatasan atau pelarangan sound horeg.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Lumajang masih menanti arahan teknis dari Pemprov Jatim sebagai tindak lanjut atas fatwa MUI. 

"Belum ada tertulis (instruksi Pemprov Jatim, red)," kata Indah Amperawati saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Jumat (25/7/2025). 

Ia mengatakan, setelah muncul fatwa, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Pemprov. "Kalau sudah ada instruksi resmi, maka itu yang akan menjadi dasar kami mengambil kebijakan,” ujarnya.  

Indah juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan keluhan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah seperti “Sambat Bunda”. 

“Belum ada laporan mengenai gangguan atau keberatan soal sound horeg, baik melalui WhatsApp langsung atau lewat Sambat Bunda,” tegas Indah. 

Fenomena sound horeg sendiri masih lazim ditemukan di Lumajang, terutama dalam kegiatan uji coba lapangan dan karnaval rakyat. 

Jember Diminta Tidak Terburu-Buru 

Sementara itu di Kabupaten Jember, muncul dorongan agar pemerintah daerah tidak gegabah dalam merespons fatwa tersebut.  

Ketua GP Ansor Kencong, Agus Nur Yasin, menyatakan bahwa Bupati Jember Muhammad Fawait sebaiknya menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengingat fatwa berasal dari MUI tingkat provinsi. 

“Saya rasa, Bupati Jember tidak perlu menanggapi secara langsung agar tidak memicu perdebatan antara pihak pro dan kontra. Yang seharusnya memberikan pernyataan terlebih dahulu adalah Pemprov,” kata Agus, Kamis (24/7/2025). 

Ia juga menambahkan bahwa Pemprov Jatim perlu memberikan panduan yang jelas agar pemerintah kabupaten memiliki landasan hukum dan administratif yang tepat sebelum mengambil tindakan. 

Perlu Regulasi Provinsi? 

Sejak fatwa haram sound horeg dirilis, pro dan kontra terus mencuat di berbagai daerah di Jawa Timur. Di sisi lain, belum ada kebijakan teknis dari Pemprov Jatim yang dapat dijadikan pedoman resmi oleh pemerintah kabupaten/kota dalam mengatur penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat.

Artikel Terbaru
Kamis, 22 Okt 2026 23:38 WIB | Politik & Pemerintahan

Indra Widya Agustina Dorong Sinergi Pemprov dan DPRD, Alsintan Jadi Pengungkit Produktivitas Petani Pacitan

Lingkaran.net - Sinergi pemerintah dan DPRD Jawa Timur dalam menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dinilai menjadi kunci untuk mendongkrak ...
Kamis, 22 Okt 2026 08:08 WIB | Umum

Hari Santri 2026, Gus Iwan DPRD Jatim Ingatkan Santri: Jangan Hanya Kuat Agama, Iptek Juga Penting

Lingkaran.net - Peringatan Hari Santri Nasional 2026 menjadi momentum untuk memperkuat peran pesantren dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul menuju ...
Rabu, 21 Okt 2026 20:19 WIB | Umum

Hari Santri Nasional 2026: Ini Tema, Makna, Jadwal Upacara, dan Daftar Kegiatannya

Lingkaran.net - Hari Santri Nasional 2026 bukan sekadar peringatan sejarah perjuangan ulama dan santri. Momentum 22 Oktober ini juga menjadi ajakan bagi ...