x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Bupati Lumajang dan Jember Tunggu Instruksi Pemprov Soal Fatwa Haram Sound Horeg

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Polemik penggunaan sound system berdaya tinggi atau sound horeg di Jawa Timur masih menyisakan tanda tanya besar di tingkat pemerintah kabupaten.  

Menyusul fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, dua kepala daerah yakni Bupati Lumajang Indah Amperawati dan Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan masih menunggu instruksi resmi dari Pemprov Jatim sebelum mengambil sikap atau kebijakan lanjutan. 

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan pihaknya belum mengeluarkan kebijakan apa pun menyangkut pembatasan atau pelarangan sound horeg.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Lumajang masih menanti arahan teknis dari Pemprov Jatim sebagai tindak lanjut atas fatwa MUI. 

"Belum ada tertulis (instruksi Pemprov Jatim, red)," kata Indah Amperawati saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Jumat (25/7/2025). 

Ia mengatakan, setelah muncul fatwa, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Pemprov. "Kalau sudah ada instruksi resmi, maka itu yang akan menjadi dasar kami mengambil kebijakan,” ujarnya.  

Indah juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan keluhan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah seperti “Sambat Bunda”. 

“Belum ada laporan mengenai gangguan atau keberatan soal sound horeg, baik melalui WhatsApp langsung atau lewat Sambat Bunda,” tegas Indah. 

Fenomena sound horeg sendiri masih lazim ditemukan di Lumajang, terutama dalam kegiatan uji coba lapangan dan karnaval rakyat. 

Jember Diminta Tidak Terburu-Buru 

Sementara itu di Kabupaten Jember, muncul dorongan agar pemerintah daerah tidak gegabah dalam merespons fatwa tersebut.  

Ketua GP Ansor Kencong, Agus Nur Yasin, menyatakan bahwa Bupati Jember Muhammad Fawait sebaiknya menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengingat fatwa berasal dari MUI tingkat provinsi. 

“Saya rasa, Bupati Jember tidak perlu menanggapi secara langsung agar tidak memicu perdebatan antara pihak pro dan kontra. Yang seharusnya memberikan pernyataan terlebih dahulu adalah Pemprov,” kata Agus, Kamis (24/7/2025). 

Ia juga menambahkan bahwa Pemprov Jatim perlu memberikan panduan yang jelas agar pemerintah kabupaten memiliki landasan hukum dan administratif yang tepat sebelum mengambil tindakan. 

Perlu Regulasi Provinsi? 

Sejak fatwa haram sound horeg dirilis, pro dan kontra terus mencuat di berbagai daerah di Jawa Timur. Di sisi lain, belum ada kebijakan teknis dari Pemprov Jatim yang dapat dijadikan pedoman resmi oleh pemerintah kabupaten/kota dalam mengatur penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat.

Artikel Terbaru
Jumat, 23 Jan 2026 16:27 WIB | Olahraga

5 Pertandingan Paling Disorot di Pekan 18 BRI Super League 2025/26, Termasuk Big Match PSIM Yogyakarta Vs Persebaya

Sebanyak sembilan pertandingan pekan 18 BRI Super League 2025/26 akan dimainkan mulai Jumat (23/1/2026) sore hingga Senin (26/1/2026) malam. ...
Kamis, 22 Jan 2026 19:17 WIB | Politik & Pemerintahan

Keracunan MBG Terulang, Jairi Irawan DPRD Jatim Tegaskan SPPG Wajib Kantongi Sertifikat

Lingkaran.net - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengantongi Sertifikat Laik ...
Kamis, 22 Jan 2026 13:12 WIB | Umum

Penyaluran Bantuan Becak Listrik Presiden, Cak Yebe: Bentuk Perhatian Nyata Kepada Masyarakat Kecil

Bantuan 200 becak listrik dari Presiden Prabowo bagi pengemudi becak lansia Surabaya diapresiasi DPRD karena aman, mengurangi beban kerja, dan menopang ekonomi. ...