x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Khusus Atur Sound Horeg, 5 Daerah Ini Jadi Perhatian

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Fenomena sound horeg yang kian marak di sejumlah daerah Jawa Timur, seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang, menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur.  

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan regulasi khusus untuk merespons kegaduhan dan dampak sosial yang ditimbulkan oleh penggunaan sound system bervolume tinggi tersebut. 

“Kami mendengarkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang, menghadirkan MUI Jatim, Polda Jatim, dan perangkat daerah lainnya,” ujar Khofifah dalam keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Jumat (25/7/2025). 

Menurut Khofifah, wilayah-wilayah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang adalah contoh daerah dengan intensitas penggunaan sound horeg yang cukup tinggi, terutama saat momen perayaan atau hiburan warga.  

Oleh karena itu, regulasi seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau Surat Edaran (SE) tengah dirumuskan untuk memberikan kepastian hukum. 

“Kita butuh payung regulasi. Nanti silakan diidentifikasi bentuknya apa, tapi harus segera kita putuskan,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pertimbangan dalam regulasi akan mencakup aspek agama, budaya, lingkungan, hukum, hingga kesehatan. 

Khofifah menekankan bahwa sound horeg berbeda dengan sound system biasa karena memiliki volume suara yang ekstrem, bisa mencapai 85 hingga 100 desibel dan berlangsung dalam durasi yang panjang.  

Ini dinilai dapat mengganggu ketenteraman masyarakat dan berdampak pada kesehatan. 

“Kalau suaranya tinggi, frekuensinya panjang, dan melewati batas ambang kesehatan lingkungan, itu yang kita kategorikan horeg. Jadi kualifikasinya harus jelas dalam regulasi,” imbuhnya. 

Sementara itu, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menyebutkan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk menyusun regulasi tersebut. Tim ini melibatkan unsur Polda Jatim, MUI, Kanwil Hukum, tenaga medis, serta tokoh masyarakat. 

“Arahan gubernur sudah tegas, tim ini akan menyusun panduan atau regulasi, apakah berbentuk peraturan atau surat edaran. Intinya masyarakat butuh kepastian hukum,” kata Emil. 

Ia juga menjelaskan bahwa istilah “horeg” sendiri masih memiliki interpretasi berbeda di masyarakat, sehingga pendekatan berbasis aturan hukum akan menjadi solusi untuk menyatukan pemahaman. 

Mengantisipasi lonjakan penggunaan sound horeg selama peringatan HUT RI ke-80 pada bulan Agustus ini, Gubernur Khofifah berharap regulasi dapat segera disahkan paling lambat 1 Agustus 2025. 

“Karena ini momen Agustusan, regulasinya harus sudah final sebelum itu, agar menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dan masyarakat luas,” tegasnya.

Artikel Terbaru
Minggu, 26 Okt 2025 17:08 WIB | Umum

Pemkot Surabaya Berencana Terbitkan Aturan Pembatasan Tenda Hajatan, Komisi A: Tidak Perlu Buru-buru

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan Pemkot agar tidak tergesa-gesa membuat aturan pembatasan tenda hajatan yang menutup jalan kamp ...
Minggu, 26 Okt 2025 15:55 WIB | Umum

Izin Tutup Jalan untuk Hajatan di Surabaya Kini Harus Ada Persetujuan RT/RW dan Lurah

Pengajuan izin penggunaan jalan umum untuk hajatan kini tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian melainkan harus berjenjang melalui RT/RW dan kelurahan ...
Sabtu, 25 Okt 2025 13:37 WIB | Jeda Ngopi

Pertunjukan Angon Angin Kotaseger Tampil Memukau di Parade Teater Jatim 2025

Lingkaran.net - Parade Teater Jawa Timur 2025 resmi digelar pada 24–25 Oktober di Gedung Cak Durasim, kompleks Taman Budaya Provinsi Jawa Timur.   Salah satu p ...