x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Khusus Atur Sound Horeg, 5 Daerah Ini Jadi Perhatian

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Fenomena sound horeg yang kian marak di sejumlah daerah Jawa Timur, seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang, menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur.  

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan regulasi khusus untuk merespons kegaduhan dan dampak sosial yang ditimbulkan oleh penggunaan sound system bervolume tinggi tersebut. 

“Kami mendengarkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang, menghadirkan MUI Jatim, Polda Jatim, dan perangkat daerah lainnya,” ujar Khofifah dalam keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Jumat (25/7/2025). 

Menurut Khofifah, wilayah-wilayah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang adalah contoh daerah dengan intensitas penggunaan sound horeg yang cukup tinggi, terutama saat momen perayaan atau hiburan warga.  

Oleh karena itu, regulasi seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau Surat Edaran (SE) tengah dirumuskan untuk memberikan kepastian hukum. 

“Kita butuh payung regulasi. Nanti silakan diidentifikasi bentuknya apa, tapi harus segera kita putuskan,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pertimbangan dalam regulasi akan mencakup aspek agama, budaya, lingkungan, hukum, hingga kesehatan. 

Khofifah menekankan bahwa sound horeg berbeda dengan sound system biasa karena memiliki volume suara yang ekstrem, bisa mencapai 85 hingga 100 desibel dan berlangsung dalam durasi yang panjang.  

Ini dinilai dapat mengganggu ketenteraman masyarakat dan berdampak pada kesehatan. 

“Kalau suaranya tinggi, frekuensinya panjang, dan melewati batas ambang kesehatan lingkungan, itu yang kita kategorikan horeg. Jadi kualifikasinya harus jelas dalam regulasi,” imbuhnya. 

Sementara itu, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menyebutkan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk menyusun regulasi tersebut. Tim ini melibatkan unsur Polda Jatim, MUI, Kanwil Hukum, tenaga medis, serta tokoh masyarakat. 

“Arahan gubernur sudah tegas, tim ini akan menyusun panduan atau regulasi, apakah berbentuk peraturan atau surat edaran. Intinya masyarakat butuh kepastian hukum,” kata Emil. 

Ia juga menjelaskan bahwa istilah “horeg” sendiri masih memiliki interpretasi berbeda di masyarakat, sehingga pendekatan berbasis aturan hukum akan menjadi solusi untuk menyatukan pemahaman. 

Mengantisipasi lonjakan penggunaan sound horeg selama peringatan HUT RI ke-80 pada bulan Agustus ini, Gubernur Khofifah berharap regulasi dapat segera disahkan paling lambat 1 Agustus 2025. 

“Karena ini momen Agustusan, regulasinya harus sudah final sebelum itu, agar menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dan masyarakat luas,” tegasnya.

Artikel Terbaru
Kamis, 22 Okt 2026 23:38 WIB | Politik & Pemerintahan

Indra Widya Agustina Dorong Sinergi Pemprov dan DPRD, Alsintan Jadi Pengungkit Produktivitas Petani Pacitan

Lingkaran.net - Sinergi pemerintah dan DPRD Jawa Timur dalam menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dinilai menjadi kunci untuk mendongkrak ...
Kamis, 22 Okt 2026 08:08 WIB | Umum

Hari Santri 2026, Gus Iwan DPRD Jatim Ingatkan Santri: Jangan Hanya Kuat Agama, Iptek Juga Penting

Lingkaran.net - Peringatan Hari Santri Nasional 2026 menjadi momentum untuk memperkuat peran pesantren dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul menuju ...
Rabu, 21 Okt 2026 20:19 WIB | Umum

Hari Santri Nasional 2026: Ini Tema, Makna, Jadwal Upacara, dan Daftar Kegiatannya

Lingkaran.net - Hari Santri Nasional 2026 bukan sekadar peringatan sejarah perjuangan ulama dan santri. Momentum 22 Oktober ini juga menjadi ajakan bagi ...