x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Soal Kabar Penyerahan Data Pribadi WNI ke AS, Mensesneg Sebut Pemaknaannya Tidak Benar

Avatar Hadi Santoso

Umum

Lingkaran.net - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan bahwa data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) dipastikan tidak ada yang diserahkan kepada Pemerintah Amerika Serikat (AS), sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor yang ditempuh kedua negara.

Melalui akun instagram resmi @Kemensetneg.ri, Mensesneg Prasetyo Hadi, menegaskan hal ini untuk meluruskan pemaknaan kabar yang beredar di masyarakat terkait salah satu komitmen yang diambil Indonesia dalam kesepakatan tarif impor, yakni memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke AS, yang dijelaskan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih pada Rabu, 23 Juli 2025.

"Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak," kata Mensesneg menjawab pertanyaan media seperti dikutip dari unggahan konten "Jurnalis Bertanya Mensesneg Menjawab" di akun resmi @Kemensetneg.ri.

Lebih lanjut, Mensesneg menjelaskan bahwa ada beberapa platform yang memang itu dimiliki perusahaan-perusahaan dari Amerika Serikat  yang ada ketentuan-ketentuan agar masyarakat pengguna memasukkan atau men-submit data-data atau identitas.

"Justru di situlah kerja sama kita itu adalah untuk memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya. Jadi pemaknaannya disitu," jelasnya.

Dengan kesepakatan tarif impor ini, lanjutnya, Pemerintah AS justru ingin memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak disalahgunakan untuk berbagai kepentingan.

"Bukan kemudian pemerintah Indonesia menyerahkan data-data tersebut kepada pemerintah negara lain, tidak begitu," imbuhnya.

Ia menegaskan, pemerintah memastikan dan menjamin perlindungan data pribadi WNI karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sebagai informasi yang dilansir dari infopublik.id, Presiden AS Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satunya menyebut soal pemindahan data pribadi, yang diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital.

Dalam pengumuman itu disebutkan AS dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Salah satu komitmen yang diambil Indonesia adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

"Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis pernyataan Gedung Putih tersebut.

 

Artikel Terbaru
Rabu, 30 Sep 2026 21:31 WIB | Umum

Gerindra Jatim Tegas soal 3 Kader Diamankan Kasus Narkoba di Surabaya

Lingkaran.net - DPD Partai Gerindra Jawa Timur menyatakan menghormati proses hukum terhadap tiga kadernya yang disebut ikut diamankan polisi dalam ...
Rabu, 30 Sep 2026 19:41 WIB | Politik & Pemerintahan

Fraksi Gerindra Ingatkan Biro BUMD-BLUD Jatim Jangan Cuma Tambah Meja Birokrasi

Lingkaran.net - Pembentukan Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD di lingkungan Pemprov Jawa Timur dituntut tidak berhenti pada penataan struktur birokrasi. Fraksi ...
Rabu, 30 Sep 2026 17:29 WIB | Politik & Pemerintahan

Golkar DPRD Jatim Sambut Terbentuknya Biro Pengelolaan BUMD-BLUD

Lingkaran.net - Pembentukan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 13 Tahun 2026 mendapat dukungan ...