Lingkaran.net - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan bahwa data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) dipastikan tidak ada yang diserahkan kepada Pemerintah Amerika Serikat (AS), sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor yang ditempuh kedua negara.
Melalui akun instagram resmi @Kemensetneg.ri, Mensesneg Prasetyo Hadi, menegaskan hal ini untuk meluruskan pemaknaan kabar yang beredar di masyarakat terkait salah satu komitmen yang diambil Indonesia dalam kesepakatan tarif impor, yakni memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke AS, yang dijelaskan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih pada Rabu, 23 Juli 2025.
"Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak," kata Mensesneg menjawab pertanyaan media seperti dikutip dari unggahan konten "Jurnalis Bertanya Mensesneg Menjawab" di akun resmi @Kemensetneg.ri.
Lebih lanjut, Mensesneg menjelaskan bahwa ada beberapa platform yang memang itu dimiliki perusahaan-perusahaan dari Amerika Serikat yang ada ketentuan-ketentuan agar masyarakat pengguna memasukkan atau men-submit data-data atau identitas.
"Justru di situlah kerja sama kita itu adalah untuk memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya. Jadi pemaknaannya disitu," jelasnya.
Dengan kesepakatan tarif impor ini, lanjutnya, Pemerintah AS justru ingin memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak disalahgunakan untuk berbagai kepentingan.
"Bukan kemudian pemerintah Indonesia menyerahkan data-data tersebut kepada pemerintah negara lain, tidak begitu," imbuhnya.
Ia menegaskan, pemerintah memastikan dan menjamin perlindungan data pribadi WNI karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sebagai informasi yang dilansir dari infopublik.id, Presiden AS Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satunya menyebut soal pemindahan data pribadi, yang diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital.
Dalam pengumuman itu disebutkan AS dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.
Salah satu komitmen yang diambil Indonesia adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.
"Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis pernyataan Gedung Putih tersebut.
Editor : Hadi Santoso