x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

APBD Surabaya Defisit Lagi, DPRD Pertanyakan Langkah Pemkot Penuhi Target

Avatar Trisna Eka Aditya

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (P-APBD) 2025 Kota Surabaya tengah memasuki fase krusial.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Surabaya memetakan sejumlah tantangan serius dalam menyusun postur fiskal yang realistis. 

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah prediksi defisit anggaran hingga Rp700 miliar akibat tidak tercapainya target Pendapatan Asli  Daerah (PAD).

Anggota Banggar DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menyampaikan bahwa dari target pendapatan sebesar Rp12,3 triliun, Pemkot hanya mampu merealisasikan Rp11,6 triliun. 

Kondisi ini mengulangi pola yang terjadi pada tahun 2024, ketika Surabaya juga mengalami rasionalisasi anggaran sebesar Rp1,3 triliun. 

Ia menilai bahwa kegagalan memenuhi target pendapatan ini bukan kali pertama dan patut menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran dinas penghasil pendapatan.

“Setiap tahun memang terlihat ada kenaikan pendapatan sekitar Rp1 triliun, tapi kenaikan ini tidak berasal dari inovasi besar atau lonjakan pendapatan baru, melainkan hanya dari efisiensi dan sedikit intensifikasi. Artinya, belum ada langkah ekstrem dalam menggali potensi PAD,” jelas Aning kepada awak media via daring, Sabtu (26/7/2025).

Dalam upaya menutup defisit dan tetap menjalankan program pembangunan strategis, Pemkot Surabaya berencana mengajukan pinjaman daerah ke Bank Jatim senilai Rp452 miliar. 

Pinjaman ini akan difokuskan pada pembiayaan proyek infrastruktur prioritas, yakni pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) sebesar Rp42 miliar, pelebaran Jalan Wiyung Rp130,2 miliar, pembangunan saluran Diversi Gunung Sari Rp50,1 miliar, penerangan jalan umum (PJU) Rp50,2 miliar, serta penanganan genangan air Rp179 miliar.

Meski demikian, Aning menekankan bahwa langkah Pemkot ini harus memenuhi sejumlah syarat penting sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), serta dua peraturan pemerintah lainnya yakni PP No. 1 Tahun 2024 dan PP No. 12 Tahun 2019.

“Pinjaman ini tidak bisa sembarangan. Harus melalui studi kelayakan yang mendalam, perhitungan matang atas kemampuan bayar, dan tentu saja harus mendapat persetujuan DPRD lewat pembahasan APBD hingga menjadi Perda,” tegas politisi perempuan dari Fraksi PKS ini.

Aning juga mengingatkan agar kebijakan utang tersebut tidak sampai mengorbankan program-program prioritas untuk masyarakat bawah seperti Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) dan kegiatan hasil Musrenbang yang mencerminkan aspirasi langsung warga.

Ia menegaskan posisi DPRD dalam konteks ini adalah mengawasi, bukan merancang atau mengusulkan pinjaman. 

“DPRD tidak bertupoksi sebagai perencana atau pelaksana anggaran. Usulan pembiayaan ini adalah murni dari Pemkot, bukan dari kami di legislatif,” imbuhnya.

Artikel Terbaru
Selasa, 07 Apr 2026 09:02 WIB | Ekbis

Purbaya Jamin Harga BBM Bersubsidi Tak Naik hingga Akhir 2026

Lingkaran.net - Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026. Kepastian tersebut ...
Selasa, 07 Apr 2026 08:07 WIB | Politik & Pemerintahan

Gus Fawait Jamin Nasib PPPK di Jember Aman hingga 2027

Lingkaran.net - Bupati Jember, Muhammad Fawait, membawa kabar menenangkan bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di ...
Selasa, 07 Apr 2026 07:28 WIB | Ekbis

Elpiji 3 Kg Sempat Langka di Jatim, Wagub Emil Dardak: Ternyata Bukan Soal Stok

Lingkaran.net - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memastikan distribusi elpiji 3 kilogram di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur kini ...