Lingkaran.net – DPR RI memberikan lampu hijau atas permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto serta 1.116 warga lainnya. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7/2025) malam.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan hasil rapat konsultasi intens antara DPR dan pemerintah, yang melibatkan pimpinan serta seluruh fraksi di parlemen.
“DPR sudah memberikan pertimbangan dan menyetujui Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 terkait pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” ujar Dasco, dikutip dari laman DPR RI.
Tak hanya itu, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 yang mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen negara dalam merawat semangat persatuan, terutama jelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Seleksi Ketat dari 44 Ribu Usulan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa proses seleksi penerima amnesti dilakukan secara ketat. Dari sekitar 44 ribu usulan, hanya 1.116 orang yang lolos tahap pertama. Sisanya, sekitar 1.668 orang, akan dipertimbangkan pada tahap selanjutnya.
“Salah satu dasar pemberian abolisi dan amnesti adalah untuk menjaga persatuan nasional, termasuk dalam menangani kasus penghinaan terhadap presiden dan dugaan makar tanpa senjata,” jelas Supratman.
Ia juga menekankan bahwa Presiden Prabowo sejak awal menaruh perhatian besar pada upaya merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan.
Tinggal Tunggu Ketetapan Presiden
Dengan persetujuan resmi dari DPR, keputusan akhir kini tinggal menunggu Keputusan Presiden. Dasco pun menutup konferensi dengan optimisme. “Kita tinggal menunggu Keppres setelah pertimbangan dari DPR RI disampaikan,” pungkasnya.
Menurut laman hukum online, amnesti adalah pengampunan secara umum yang diberikan presiden terhadap kelompok pelaku tindak pidana tertentu, sehingga semua akibat hukum pidana terhadap mereka dihapuskan. Amnesti biasanya diberikan dalam konteks politik atau dalam rangka rekonsiliasi nasional.
Sementara abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang atau kelompok, baik sebelum maupun sesudah putusan pengadilan. Dengan abolisi, penuntutan terhadap tersangka atau terdakwa dihentikan, dan jika proses hukum telah berjalan, maka segala akibat hukumnya dibatalkan. Kedua tindakan ini—amnesti dan abolisi—diberikan dengan pertimbangan dari DPR.
Editor : Edi Purwanto