x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPR Setujui Pengampunan: Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Amnesti

Avatar Edi Purwanto

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net – DPR RI memberikan lampu hijau atas permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto serta 1.116 warga lainnya. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7/2025) malam.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan hasil rapat konsultasi intens antara DPR dan pemerintah, yang melibatkan pimpinan serta seluruh fraksi di parlemen.

“DPR sudah memberikan pertimbangan dan menyetujui Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 terkait pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” ujar Dasco, dikutip dari laman DPR RI.

Tak hanya itu, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 yang mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen negara dalam merawat semangat persatuan, terutama jelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Seleksi Ketat dari 44 Ribu Usulan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa proses seleksi penerima amnesti dilakukan secara ketat. Dari sekitar 44 ribu usulan, hanya 1.116 orang yang lolos tahap pertama. Sisanya, sekitar 1.668 orang, akan dipertimbangkan pada tahap selanjutnya.

“Salah satu dasar pemberian abolisi dan amnesti adalah untuk menjaga persatuan nasional, termasuk dalam menangani kasus penghinaan terhadap presiden dan dugaan makar tanpa senjata,” jelas Supratman.

Ia juga menekankan bahwa Presiden Prabowo sejak awal menaruh perhatian besar pada upaya merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan.

Tinggal Tunggu Ketetapan Presiden

Dengan persetujuan resmi dari DPR, keputusan akhir kini tinggal menunggu Keputusan Presiden. Dasco pun menutup konferensi dengan optimisme. “Kita tinggal menunggu Keppres setelah pertimbangan dari DPR RI disampaikan,” pungkasnya. 

Menurut laman hukum online, amnesti adalah pengampunan secara umum yang diberikan presiden terhadap kelompok pelaku tindak pidana tertentu, sehingga semua akibat hukum pidana terhadap mereka dihapuskan. Amnesti biasanya diberikan dalam konteks politik atau dalam rangka rekonsiliasi nasional.

Sementara abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang atau kelompok, baik sebelum maupun sesudah putusan pengadilan. Dengan abolisi, penuntutan terhadap tersangka atau terdakwa dihentikan, dan jika proses hukum telah berjalan, maka segala akibat hukumnya dibatalkan. Kedua tindakan ini—amnesti dan abolisi—diberikan dengan pertimbangan dari DPR.

Artikel Terbaru
Jumat, 01 Agu 2025 21:11 WIB | Umum

Parkir TJU Kawasan Wisata Tunjungan Romansa Ditiadakan, Ini Beberapa Lokasi Penggantinya

Mulai 1 Agustus 2025, parkir tepi jalan umum (TJU) d kawasan wisata Tunjungan Romansa, ditiadakan. ...
Jumat, 01 Agu 2025 17:47 WIB | Edukasi

Hari ASI Sedunia, DPRD Surabaya: Menyusui Butuh Dukungan Ayah, Bukan Tugas Ibu Saja

Lingkaran.net - Dalam momentum Hari ASI Sedunia, anggota DPRD Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menegaskan bahwa keberhasilan pemberian ASI eksklusif bukan h ...
Jumat, 01 Agu 2025 17:32 WIB | Edukasi

Safhira Najma, Mahasiswa Termuda ITS 2025 di Usia 15 Tahun

“Saya ingin belajar tidak hanya untuk diri sendiri, tapi agar bisa memberi manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Fira penuh semangat. ...