x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Perumda Air minum Surya Sembada Tandatangani MoU Dengan Kejaksaan, Ini Fungsinya

Avatar Trisna Eka Aditya

Umum

Lingkaran.net – Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 14 Agustus 2025, di kantor pusat Perumda Air Minum Surya Sembada, Jalan Prof. Dr. Moestopo Nomor 2, Surabaya.

MoU ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas.

"Penandatanganan ini langkah konkret dan komitmen Perumda Surya Sembada dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Kerjasama ini kami harapkan dapat mendorong sinergi yang memberikan kontribusi positif bagi pelayanan air minum kepada warga Kota Surabaya," ungkap Arief Wisnu Cahyono.

Kerjasama ini difokuskan pada penguatan sinergi di bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya. Kesepakatan ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi pengelolaan aset perusahaan, meningkatkan kepatuhan hukum, serta memberikan perlindungan hukum sesuai regulasi yang berlaku.

"Karena hubungan baik yang sudah terjalin, kami melihat kemudahan bersinergi dalam menjaga dan mengawal program-program Perumda Surya Sembada sesuai ketentuan hukum. Kami tekankan juga mengenai pentingnya inovasi, khususnya yang melibatkan pihak-pihak luar. Kami juga berterima kasih karena Perumda Surya Sembada memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan air masyarakat yang sangat bergantung pada layanan ini," ujar Ajie Prasetya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, menegaskan pentingnya pemanfaatan MoU untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pencapaian target perusahaan.

"Jika terjadi permasalahan yang menimbulkan kerusakan atau kerugian, dan pihak terkait tetap tidak mematuhi meskipun telah ditegur, Bapak/Ibu dapat menyampaikannya pada kami. Kami siap membantu mengingatkan agar pihak tersebut lebih memahami dan melaksanakan pekerjaan sesuai peraturan, sehingga MoU ini dapat dimanfaatkan secara optimal," pungkas Ricky Setiawan Anas.

Artikel Terbaru
Senin, 07 Sep 2026 22:51 WIB | Umum

Sound Horeg Langgar Aturan, Emil Dardak Minta Satpol PP Turun Tangan

Lingkaran.net - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ikut turun tangan menegakkan aturan ...
Senin, 07 Sep 2026 17:03 WIB | Ekbis

Jamkrida Jatim Disuntik Modal Rp100 Miliar Mulai 2027, Ada Apa?

Lingkaran.net - PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim Perseroda bakal mendapat tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar dari Pemprov Jawa ...
Senin, 07 Sep 2026 16:38 WIB | Umum

Enam Gunung Api Erupsi, DPRD Jatim Minta Pemprov Siapkan Skenario Multi-Bencana

Lingkaran.net - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan skenario penanganan multi-bencana menyusul meningkatnya ...