Lingkaran.net - Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur resmi melaporkan stasiun televisi Trans7 ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Selasa (14/10/2025).
Laporan tersebut terkait tayangan program “Xpose Uncensored” yang dianggap mencemarkan nama baik dan mendiskreditkan Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.
Ketua PW GP Ansor Jatim, Musaffa Safril, mengatakan laporan itu merupakan bentuk keberpihakan terhadap dunia pesantren yang selama ini berperan penting dalam pendidikan dan moral bangsa.
“Tayangan ini mengandung unsur fitnah dan framing negatif yang menggambarkan pesantren sebagai tempat perilaku menyimpang. Kami menilai ini adalah bentuk dekonstruksi nilai dan pelecehan terhadap institusi pendidikan pondok pesantren,” ujar Musaffa di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT Polda Jatim).
Musaffa menegaskan, media massa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga akurasi dan etika dalam menyajikan informasi. Tayangan “Xpose Uncensored” dinilai telah melampaui batas, karena memberikan framing yang tidak berimbang dan berpotensi merusak citra pesantren.
“Media seharusnya membangun literasi publik, bukan menebar stigma. Kami menuntut permintaan maaf secara terbuka dari Trans7 dalam waktu 1x24 jam. Ini bukan soal kebencian, tetapi bentuk perlawanan moral terhadap ketidakadilan informasi," tegasnya.
PW Ansor Jatim juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap isi tayangan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga melayangkan protes keras terhadap Trans7 atas tayangan yang sama. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menyatakan keberatan dan mengecam isi program tersebut.
“Atas nama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, saya menyatakan keberatan dan protes keras terhadap tayangan Trans7 dalam segmen acara Xpose Uncensored yang ditayangkan Senin kemarin, yang isinya terang-terangan melecehkan bahkan menghina pesantren,”
tegas Gus Yahya dalam keterangan resminya.
Menurut PBNU, tayangan itu tidak hanya melanggar prinsip etika jurnalistik, tetapi juga merendahkan pesantren dan para tokoh yang menjadi garda terdepan pendidikan moral dan keagamaan di Indonesia.
Laporan resmi PW GP Ansor Jatim diterima oleh petugas Polda Jatim dan akan segera ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan awal. Pihak kepolisian memastikan akan menelaah laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik, terutama di kalangan santri, alumni pesantren, dan masyarakat Nahdliyin, yang menilai tayangan itu telah melukai perasaan umat Islam serta mencederai citra pesantren sebagai lembaga pendidikan berakhlak luhur.
Editor : Setiadi