Lingkaran.net - Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang kasus tragis setelah Timothy Anugerah Saputra, seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana (Unud), meninggal dunia pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Korban yang diketahui berasal dari Bandung, Jawa Barat, dilaporkan tewas setelah melompat dari lantai dua gedung FISIP Unud.
Peristiwa ini segera menjadi sorotan publik menyusul munculnya sebuah tangkapan layar di grup Whatsapp mengenai dugaan perundungan (bullying) pasca-korban meninggal dunia.
Terungkap pula, perundungan di grup WhatsApp tersebut dilakukan oleh anggota organisasi kemahasiswaan (ormawa) di Unud. Mereka melontarkan cemoohan dan komentar tidak berempati terkait kematian Timothy.
Salah satu anggota bahkan menyinggung soal mahalnya biaya peti jenazah dan pengiriman jenazah (kargo) pesawat yang mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Respons Pihak Unud
Pihak Universitas Udayana telah mengeluarkan keterangan resmi melalui akun Instagram @univ.udayana yang merupakan milik kampus. Pada unggahannya itu disebutkan dibenarkan mengenai adanya pernyataan-pernyataan dalam tangkapan layar tersebut.
Namun, kampus memastikan jika perkacapan dalam grup tersebut tidak berkaitan dengan penyebab peristiwa. Pun demikian, Unud tetap akan menindak tegas setiap bentuk perundungan dan tindakan nir-empati yang bertentangan dengan nilai-nilai akademik.
Dalam rilis yang diunggah akun Instagram itu disebutkan Rektor Unud menyampaikan duka mendalam serta menegaskan komitmen universitas menciptakan kampus yang aman, berempati, dan bebas dari kekerasan.
Sementara itu, Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud berjanji akan bersikap kooperatif dalam mengusut kasus perundungan yang melibatkan anggotanya.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPK) diminta untuk menyelidiki dugaan keterlibatan mahasiswa. Sebagai sanksi awal, beberapa pengurus himpunan mahasiswa telah diberhentikan dari jabatannya.
Selain pemecatan dari ormawa, enam mahasiswa yang mengejek dan mencemooh korban juga terancam sanksi akademik yang berat, seperti pengurangan nilai soft skill hingga kemungkinan tidak lulus (nilai D) untuk mata kuliah tertentu.
Sikap Kemendiktisaintek
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyampaikan duka cita mendalam dan menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang aman yang bebas dari segala bentuk kekerasan bagi setiap mahasiswa.
Dalam unggahannya di akun Instagram @ditjen_dikti, mereka berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran. Ditjen Dikti menegaskan bahwa segala bentuk tindakan nir-empati, perundungan, maupun kekerasan digital harus diberantas tuntas.
"Komitmen ini telah tertuang dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT)," tulis akun tersebut dikutip.
Akun tersebut menambahkan kampus harus menjadi ruang aman bagi setiap mahasiswa untuk belajar, bertumbuh, dan saling menghargai dalam semangat kemanusiaan. "Mari bersama mewujudkan ekosistem pendidikan tinggi yang berempati, beradab, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun," tulis akun tersebut lagi.
Editor : Baehaqi