Lingkaran.net - Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur memberikan tanggapan resmi terhadap pendapat Gubernur Jawa Timur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara Fraksi Golkar, Siadi, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan usulan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah disepakati menjadi Raperda usulan DPRD Jawa Timur.
“Inti kepentingan dari Raperda ini adalah mencabut dan meniadakan keberlakuan enam Perda Jawa Timur karena sudah tidak relevan dan normanya tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” ujar Siadi, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, pencabutan dilakukan dengan metode omnibus, yaitu penggabungan pencabutan enam Perda dalam satu peraturan baru yang berjudul Perda Pencabutan.
Pengusul telah melakukan kajian mendalam dan analisis hukum dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Langkah ini akan memberikan kepastian hukum terhadap keberlakuan peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan kewenangan provinsi,” tambahnya.
Adapun enam Perda yang diajukan untuk dicabut antara lain:
- Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di wilayah sungai — kini menjadi wewenang pemerintah pusat.
- Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern, dan Penataan Pasar Tradisional — kini menjadi wewenang kabupaten/kota.
- Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Pupuk Organik — wewenang pusat.
- Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang — wewenang pusat.
- Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang — wewenang pusat (dalam kajian).
- Perda No. 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman — wewenang pusat.
Fraksi Golkar Sepakat dengan Pemprov Jatim
Fraksi Golkar juga menanggapi pendapat Gubernur Jawa Timur, yang pada prinsipnya menyetujui pencabutan lima dari enam Perda tersebut karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Namun, terhadap Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang, Pemprov Jatim menilai masih memiliki kewenangan pengelolaan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan peraturan turunannya.
“Fraksi Partai Golkar sependapat dengan tanggapan dari Pemerintah Provinsi. Kami meminta agar tim pembahas menyesuaikan kembali draf Raperda ini untuk penyempurnaan akhir,” tegas Siadi.
Fraksi Partai Golkar menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyederhanaan regulasi daerah agar peraturan yang berlaku di Jawa Timur lebih efisien, tidak tumpang tindih, dan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Dengan pencabutan Perda yang sudah tidak relevan, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih fokus pada peraturan strategis yang mendorong investasi, pelayanan publik, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Editor : Setiadi