x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Fraksi Golkar Dukung Pencabutan 6 Perda Jatim: Banyak Aturan Sudah Tak Relevan!

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur memberikan tanggapan resmi terhadap pendapat Gubernur Jawa Timur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur. 

Juru Bicara Fraksi Golkar, Siadi, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan usulan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah disepakati menjadi Raperda usulan DPRD Jawa Timur. 

“Inti kepentingan dari Raperda ini adalah mencabut dan meniadakan keberlakuan enam Perda Jawa Timur karena sudah tidak relevan dan normanya tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” ujar Siadi, Kamis (23/10/2025). 

Menurutnya, pencabutan dilakukan dengan metode omnibus, yaitu penggabungan pencabutan enam Perda dalam satu peraturan baru yang berjudul Perda Pencabutan.  

Pengusul telah melakukan kajian mendalam dan analisis hukum dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

“Langkah ini akan memberikan kepastian hukum terhadap keberlakuan peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan kewenangan provinsi,” tambahnya. 

Adapun enam Perda yang diajukan untuk dicabut antara lain:

  • Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di wilayah sungai — kini menjadi wewenang pemerintah pusat.
  • Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern, dan Penataan Pasar Tradisional — kini menjadi wewenang kabupaten/kota.
  • Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Pupuk Organik — wewenang pusat.
  • Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang — wewenang pusat.
  • Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang — wewenang pusat (dalam kajian).
  • Perda No. 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman — wewenang pusat. 

Fraksi Golkar Sepakat dengan Pemprov Jatim 

Fraksi Golkar juga menanggapi pendapat Gubernur Jawa Timur, yang pada prinsipnya menyetujui pencabutan lima dari enam Perda tersebut karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Namun, terhadap Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang, Pemprov Jatim menilai masih memiliki kewenangan pengelolaan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan peraturan turunannya. 

“Fraksi Partai Golkar sependapat dengan tanggapan dari Pemerintah Provinsi. Kami meminta agar tim pembahas menyesuaikan kembali draf Raperda ini untuk penyempurnaan akhir,” tegas Siadi. 

Fraksi Partai Golkar menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyederhanaan regulasi daerah agar peraturan yang berlaku di Jawa Timur lebih efisien, tidak tumpang tindih, dan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang. 

Dengan pencabutan Perda yang sudah tidak relevan, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih fokus pada peraturan strategis yang mendorong investasi, pelayanan publik, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Artikel Terbaru
Selasa, 10 Mar 2026 20:10 WIB | Umum

BGN Klarifikasi Video Viral Menu MBG di Pamekasan, Sebut Paket Makanan Sebenarnya Lengkap

Lingkaran.net - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait video viral yang menampilkan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu ...
Selasa, 10 Mar 2026 10:40 WIB | Umum

Siapa Fikri Thobari? Bupati Rejang Lebong yang Ditangkap KPK dalam OTT Bengkulu

Lingkaran.net - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ...
Selasa, 10 Mar 2026 10:02 WIB | Umum

KPK OTT Bupati Rejang Lebong Bengkulu, Amankan Uang Tunai dari Dugaan Suap

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk ...