Lingkaran.net - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyampaikan tanggapan resmi atas pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Enam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur.
Juru bicara Fraksi PKS, Khusnul Khuluk, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur atas masukan dan catatan terhadap nota penjelasan Raperda yang diusulkan oleh DPRD Jatim melalui Bapemperda.
“Catatan, saran, dan masukan dari Saudari Gubernur akan menjadi bahan koreksi dan penyempurnaan agar Raperda ini lebih kuat secara filosofis, yuridis, dan sosiologis,” ujar Khusnul Khuluk dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (23/10/2025).
Fraksi PKS menyatakan sependapat dengan Gubernur Jawa Timur bahwa lima dari enam Perda yang diajukan memang perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan kewenangan Provinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lima Perda tersebut adalah:
- Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional serta Pasar Modern;
- Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang;
- Perda No. 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman di Jawa Timur;
- Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Wilayah Sungai;
- Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur.
Namun, Fraksi PKS menegaskan bahwa pencabutan lima perda tersebut harus diikuti langkah tindak lanjut pemerintah provinsi, agar dampaknya tidak menimbulkan kekosongan kebijakan di daerah.
“Kami mendorong agar Pemprov menyiapkan pembinaan bagi kabupaten/kota, berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat tetap berjalan pasca pencabutan perda,” tegas Khusnul.
PKS menyoroti sejumlah aspek penting pasca pencabutan, antara lain, Perlindungan pasar tradisional dari ekspansi pasar modern; Optimalisasi fungsi jembatan timbang untuk pengendalian angkutan barang; Dukungan industri kreatif perfilman berbasis nilai budaya lokal; Pengawasan lingkungan pasca kegiatan pertambangan; Ketersediaan pupuk bagi petani agar distribusi tetap tepat sasaran.
Terkait Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang, Fraksi PKS menilai perlu dilakukan kajian ulang dan konsultasi lintas kementerian, mengingat masih adanya perbedaan tafsir kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Gubernur sebelumnya menilai Perda tersebut tidak perlu dicabut, karena berdasarkan surat dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU.106/7/7DBU-2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih berwenang dalam pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Namun, Fraksi PKS meminta agar persoalan ini dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan, untuk menemukan titik temu antara dua regulasi utama, yakni UU Nomor 1 Tahun 2009 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PKS juga mendorong dilakukan kajian terhadap implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.502 Tahun 2011 yang menyerahkan pengelolaan Bandara kepada Pemprov Jatim. Potensi dampak sosial ekonomi jika pengelolaan bandara tidak lagi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Strategi pengelolaan bandara ke depan agar memberi manfaat ekonomi dan meningkatkan konektivitas antarwilayah di Jawa Timur.
“Jika Perda Nomor 10 Tahun 2012 tetap berlaku, Pemprov harus menyiapkan rencana strategis jangka menengah, proyeksi kerja sama dengan BUMN, BUMD, dan swasta, serta analisis dampak sosial-ekonomi terhadap warga sekitar,” papar Khusnul.
Menutup pandangannya, Fraksi PKS menegaskan bahwa seluruh masukan dari Gubernur akan menjadi bahan penyempurnaan dan pembahasan lanjutan di DPRD Jawa Timur.
“Fraksi PKS berharap Raperda ini nantinya menjadi produk hukum yang berdaya guna dan berhasil guna bagi efektivitas serta efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di Jawa Timur. Semoga Allah SWT meridai langkah kita bersama,” tutup Khusnul Khuluk.
Editor : Setiadi