x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Prabowo Izinkan Pemda, BUMN dan BUMD Utang ke Pemerintah Pusat

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan baru yang membuka peluang bagi Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh pinjaman dari Pemerintah Pusat. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang ditetapkan dan mulai berlaku pada September 2025. 

Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo disebutkan bahwa pemberian pinjaman bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur, penyediaan pelayanan publik, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif, hingga program strategis pemerintah pusat. 

“Sumber dana pemberian pinjaman berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” demikian bunyi ketentuan yang tertuang dalam PP tersebut, dikutip Senin (27/10/2025). 

Pemerintah menegaskan bahwa pinjaman tersebut dapat diberikan dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan dan akan dikelola langsung oleh menteri yang bertindak sebagai Bendahara Umum Negara. 

Pemberian pinjaman juga harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai bagian dari proses persetujuan APBN dan APBN Perubahan. 

Kebijakan pemberian pinjaman nantinya akan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan disusun untuk setiap periode lima tahun.
Langkah ini diharapkan menjadi salah satu instrumen pendanaan pembangunan nasional yang efisien dan berkelanjutan. 

PP Nomor 38 Tahun 2025 ini mengecualikan beberapa ketentuan pinjaman yang sudah diatur dalam peraturan lain, di antaranya:
• Tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah.
• Tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah.
• Pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN). 

Selain itu, aturan tersebut menekankan pentingnya pengelolaan risiko keuangan negara.
Setiap pinjaman harus mempertimbangkan kemampuan fiskal dan batas aman utang nasional, yang pengawasannya dilakukan oleh menteri/kepala lembaga atau pimpinan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing. 

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah pusat berharap Pemda, BUMN, dan BUMD dapat lebih leluasa mengembangkan proyek-proyek strategis tanpa bergantung sepenuhnya pada transfer dana pusat atau pembiayaan swasta.
Langkah ini juga dinilai dapat mendorong pemerataan pembangunan dan memperkuat kemandirian ekonomi daerah.

Artikel Terbaru
Senin, 27 Okt 2025 18:13 WIB | Umum

Bupati Ipuk Warning SPPG, Keracunan MBG di Banyuwangi Jangan Terulang

"Mungkin memang tidak disengaja, tapi kalau proses dan SOP-nya dijalankan dengan benar, bisa dihindari," kata Ipuk. ...
Senin, 27 Okt 2025 17:54 WIB | Politik & Pemerintahan

DPRD Jatim Siap Sikat Judol, Pinjol, dan Sound Horeg, Perda Baru Segera Disahkan 

Lingkaran.net - Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 ...
Senin, 27 Okt 2025 16:10 WIB | Politik & Pemerintahan

DPRD Jatim Soroti Kawasan Hutan Gunung Bromo Gundul

Lingkaran.net - Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur dengan agenda jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda No.3 ...