x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Gubernur Khofifah Teken SE WFH ASN Jatim, Ini Aturan Lengkapnya

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam sepekan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/1141/204/2026 yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Jumat (27/3/2026). 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong efisiensi energi di lingkungan pemerintahan, khususnya penghematan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik. 

“Melalui kebijakan ini, ASN bekerja dari rumah satu hari dalam lima hari kerja. Ini bagian dari upaya penghematan energi yang saat ini sedang didorong,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (27/3/2026). 

Ia menjelaskan, WFH dijadwalkan setiap hari Rabu dengan pertimbangan menjaga keseimbangan ritme kerja di tengah pekan. Kebijakan ini berlaku bagi sekitar 81.700 ASN di lingkungan Pemprov Jatim. 

Meski demikian, yuyun sapaan akrabnya menegaskan bahwa WFH bukan berarti ASN libur. Seluruh pegawai tetap menjalankan tugasnya secara penuh dengan memanfaatkan sistem kerja berbasis digital yang telah diterapkan di lingkungan Pemprov Jatim. 

“Ini bukan libur, tapi fleksibilitas kerja. ASN tetap bekerja dan menjalankan tugasnya seperti biasa, hanya lokasinya yang berbeda,” tegasnya. 

Dalam implementasinya, tidak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan WFH. Sejumlah sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, serta satuan pendidikan tetap beroperasi normal guna menjaga pelayanan kepada masyarakat. 

Untuk memastikan kedisiplinan ASN, Pemprov Jatim juga menerapkan sistem pengawasan berbasis digital melalui aplikasi Jatim Presensi. ASN diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan lokasi kerja secara berkala. 

“Kami pastikan pengawasan tetap berjalan. Jika ada pelanggaran, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Artikel Terbaru
Sabtu, 28 Mar 2026 17:07 WIB | Hype

Arak-arakan Pegon Meriahkan Lebaran Ketupat di Pantai Watu Ulo Jember

Lingkaran.net - Kemeriahan Lebaran Ketupat di Kabupaten Jember kembali menghadirkan warna tersendiri. Ratusan warga memadati kawasan wisata Pantai Watu Ulo, ...
Sabtu, 28 Mar 2026 16:39 WIB | Umum

Jangan Coba-coba! KPK Incar Modus Gratifikasi Saat Lebaran

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya pencegahan gratifikasi menjelang dan selama Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.   Seluruh ...
Sabtu, 28 Mar 2026 16:10 WIB | Umum

Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia

Lingkaran.net - Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Juwono Sudarsono, meninggal dunia pada Sabtu (28/3/2026).  Kabar duka ...