x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Gubernur Khofifah Teken SE WFH ASN Jatim, Ini Aturan Lengkapnya

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam sepekan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/1141/204/2026 yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Jumat (27/3/2026). 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong efisiensi energi di lingkungan pemerintahan, khususnya penghematan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik. 

“Melalui kebijakan ini, ASN bekerja dari rumah satu hari dalam lima hari kerja. Ini bagian dari upaya penghematan energi yang saat ini sedang didorong,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (27/3/2026). 

Ia menjelaskan, WFH dijadwalkan setiap hari Rabu dengan pertimbangan menjaga keseimbangan ritme kerja di tengah pekan. Kebijakan ini berlaku bagi sekitar 81.700 ASN di lingkungan Pemprov Jatim. 

Meski demikian, yuyun sapaan akrabnya menegaskan bahwa WFH bukan berarti ASN libur. Seluruh pegawai tetap menjalankan tugasnya secara penuh dengan memanfaatkan sistem kerja berbasis digital yang telah diterapkan di lingkungan Pemprov Jatim. 

“Ini bukan libur, tapi fleksibilitas kerja. ASN tetap bekerja dan menjalankan tugasnya seperti biasa, hanya lokasinya yang berbeda,” tegasnya. 

Dalam implementasinya, tidak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan WFH. Sejumlah sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, serta satuan pendidikan tetap beroperasi normal guna menjaga pelayanan kepada masyarakat. 

Untuk memastikan kedisiplinan ASN, Pemprov Jatim juga menerapkan sistem pengawasan berbasis digital melalui aplikasi Jatim Presensi. ASN diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan lokasi kerja secara berkala. 

“Kami pastikan pengawasan tetap berjalan. Jika ada pelanggaran, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Artikel Terbaru
Rabu, 30 Sep 2026 21:31 WIB | Umum

Gerindra Jatim Tegas soal 3 Kader Diamankan Kasus Narkoba di Surabaya

Lingkaran.net - DPD Partai Gerindra Jawa Timur menyatakan menghormati proses hukum terhadap tiga kadernya yang disebut ikut diamankan polisi dalam ...
Rabu, 30 Sep 2026 19:41 WIB | Politik & Pemerintahan

Fraksi Gerindra Ingatkan Biro BUMD-BLUD Jatim Jangan Cuma Tambah Meja Birokrasi

Lingkaran.net - Pembentukan Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD di lingkungan Pemprov Jawa Timur dituntut tidak berhenti pada penataan struktur birokrasi. Fraksi ...
Rabu, 30 Sep 2026 17:29 WIB | Politik & Pemerintahan

Golkar DPRD Jatim Sambut Terbentuknya Biro Pengelolaan BUMD-BLUD

Lingkaran.net - Pembentukan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 13 Tahun 2026 mendapat dukungan ...