x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Komisi A DPRD Jatim Kawal Nasib 2.295 Guru Non-ASN Masuk Skema PPPK Instansional

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur bergerak cepat mengawal nasib ribuan guru non-ASN di Jawa Timur. Melalui Komisi A, DPRD Jatim melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada Selasa (12/5/2026) guna membahas skema pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) instansional. 

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperjuangkan nasib 2.295 guru honorer yang diharapkan bisa terakomodasi dalam formasi PPPK instansional Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Saifudin Zuhri, menegaskan DPRD Jatim akan terus mengawal perjuangan para guru non-ASN agar memperoleh kepastian status dan perlindungan kerja. 

“Komisi A bersama beberapa dinas provinsi (Dinas Pendidikan Jatim) memang melakukan kunjungan ke KemenPAN-RB. Ini membahas nasib 2.295 guru honorer instansional. Kita akan terus mengawal dan memperjuangkan mereka, banyak diskusi yang kami lakukan,” ujar Saifudin Zuhri, Kamis (14/5/20226). 

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, mengatakan konsultasi tersebut menjadi bagian dari langkah sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar proses rekrutmen PPPK instansional dapat berjalan sesuai regulasi sekaligus menjawab kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah. 

“Jangan sampai kebutuhan guru di daerah tidak terakomodasi hanya karena keterbatasan mekanisme rekrutmen reguler. Karena itu perlu ada penyelarasan kebijakan agar kebutuhan pendidikan di Jawa Timur bisa terjawab,” kata Dedi. 

Menurutnya, skema PPPK instansional dinilai lebih fleksibel dan strategis karena memungkinkan pemerintah daerah menyusun formasi berdasarkan kebutuhan riil organisasi, kompetensi tenaga pendidik, hingga kemampuan fiskal daerah. 

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Jatim dan Pemprov Jatim juga mempelajari sejumlah instansi yang telah menerapkan pola PPPK instansional, seperti Kementerian Hak Asasi Manusia dan Badan Gizi Nasional. 

Model tersebut dinilai mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja spesifik yang belum sepenuhnya bisa dipenuhi melalui skema PPPK reguler. 

Selain membahas prosedur pelaksanaan PPPK instansional, konsultasi juga difokuskan pada penyelarasan kebutuhan formasi dengan kapasitas dan kompetensi guru non-ASN di Jawa Timur. 

Dedi menegaskan, DPRD Jatim mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperjuangkan kepastian masa depan para guru honorer. 

“Pendidikan adalah investasi masa depan. Karena itu kebutuhan guru harus menjadi prioritas bersama, termasuk memastikan guru non-ASN mendapatkan perhatian dan kepastian,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Artikel Terbaru
Rabu, 13 Mei 2026 20:31 WIB | Umum

KPK Gembleng 239 Polisi di Surabaya, Perkuat Budaya Antikorupsi

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat budaya integritas di lingkungan kepolisian dengan menggelar Pelatihan Tata Nilai, Penguatan ...
Rabu, 13 Mei 2026 11:17 WIB | Politik & Pemerintahan

Pemerintah Identifikasi 15 Titik Prioritas Giant Seawall Pantai Utara Jawa

Lingkaran.net - Presiden Prabowo Subianto menerima sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026. Mereka membahas ...
Rabu, 13 Mei 2026 10:58 WIB | Ekbis

Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Rabu 13 Mei 2026

Lingkaran.net - Harga emas batangan di Pegadaian pada Rabu (13/5/2026) terpantau bervariasi untuk tiga produk logam mulia, yakni Galeri24, Antam, dan UBS. ...