Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menegaskan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan berarti kelonggaran tanpa pengawasan.
Dalam aturan terbaru melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/1141/204/2026, ASN tetap diwajibkan menjalankan disiplin kerja secara ketat meski bekerja dari rumah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, mengatakan seluruh ASN wajib melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari melalui aplikasi Jatim Presensi, yakni pada pagi, siang, dan sore hari.
“WFH ini bukan libur. ASN tetap bekerja seperti biasa dan wajib absensi tiga kali serta melakukan share location sebagai bentuk pengawasan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, sistem pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan sistem digital tersebut, aktivitas dan keberadaan ASN tetap dapat dipantau secara real time.
Menurut Yuyun sapaan akrabnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal serta mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan WFH.
“Kalau ada ASN yang menyalahgunakan, misalnya tidak bekerja atau justru bepergian untuk kepentingan lain, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemprov Jatim memastikan, penerapan WFH tetap mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas, sehingga pelayanan publik tidak terganggu meski sebagian ASN bekerja dari lokasi berbeda.
Editor : Setiadi