x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPRD Jatim Jadwalkan Bahas Perda Ojol pada 5 Mei, Driver Tunggu Kepastian

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Langkah konkret mulai diambil DPRD Jawa Timur dalam merespons aspirasi para pengemudi ojek online. Lembaga legislatif ini resmi menjadwalkan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait driver online bersama perwakilan ojol pada Selasa, 5 Mei 2026 mendatang. 

Anggota DPRD Jatim, Yordan M Batarara Goa, menyampaikan bahwa pembahasan Perda akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim. 

“Pada 5 Mei nanti kami akan duduk bersama, menghadirkan semua pihak terkait termasuk teman-teman driver online, untuk membahas regulasi ini secara serius,” ujarnya, Selasa (28/4/2026). 

Menurutnya, Perda ini diharapkan menjadi jawaban atas keresahan para driver yang selama ini menghadapi ketidakpastian sistem kerja, tarif, hingga kebijakan aplikator. 

“Tujuan utamanya agar ada kepastian aturan, sehingga driver bisa bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan sejahtera,” imbuhnya. 

Sementara itu, perwakilan Dobrak memastikan kesiapan mereka untuk hadir dalam forum tersebut. Mereka menilai pembahasan ini sebagai momentum penting untuk mendorong lahirnya regulasi yang berpihak pada driver. 

Dalam aksi sebelumnya, para driver online menyuarakan sejumlah tuntutan, mulai dari penerbitan Perda yang memuat sanksi bagi aplikator nakal, penegakan tarif sesuai ketentuan, hingga perlindungan yang lebih jelas bagi para pengemudi. 

Dengan dijadwalkannya pembahasan ini, para driver kini menaruh harapan besar agar pemerintah daerah tidak hanya mendengar, tetapi juga segera menghadirkan solusi nyata melalui regulasi yang berpihak pada mereka.

Dalam aksi tersebut, Dobrak membawa tiga tuntutan utama:

1. Mendesak penerbitan Perda yang mengatur sanksi administratif hingga pemblokiran aplikator transportasi online roda dua dan roda empat di Jawa Timur.

2. Menuntut Pemprov Jatim memberikan sanksi sosial kepada aplikator yang melanggar SK Gubernur, serta mengeluarkan rekomendasi kepada Komdigi.

3. Menghapus program aplikator yang melanggar tarif resmi, yakni Rp2.000/km untuk roda dua dan Rp3.800/km (bersih untuk driver) roda empat.

Artikel Terbaru
Minggu, 14 Jun 2026 12:10 WIB | Ekbis

Bocoran Nama-Nama Pejabat yang Bakal Dilantik Khofifah, Siapa Saja?

Lingkaran.net - Peta pergeseran pejabat elite di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai terbaca. Enam nama calon pejabat yang diproyeksikan mengisi ...
Minggu, 14 Jun 2026 11:47 WIB | Umum

Gus Ulib Sebut PBNU Kini Sibuk Konflik Internal Saat Rakyat Tertekan, Bandingkan Era Gus Dur

Lingkaran.net - Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU) Peterongan, Jombang, KH Zainul Ibad Wijaya As’ad atau yang akrab disapa Gus Ulib, melontarkan k ...
Minggu, 14 Jun 2026 10:45 WIB | Politik & Pemerintahan

Pemprov Jatim Buka Seleksi 6 Jabatan Strategis, Hanya ASN Elite yang Bisa Daftar

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi membuka pengisian enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara kepala dinas dan kepala ...