x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPRD Jatim Jadwalkan Bahas Perda Ojol pada 5 Mei, Driver Tunggu Kepastian

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Langkah konkret mulai diambil DPRD Jawa Timur dalam merespons aspirasi para pengemudi ojek online. Lembaga legislatif ini resmi menjadwalkan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait driver online bersama perwakilan ojol pada Selasa, 5 Mei 2026 mendatang. 

Anggota DPRD Jatim, Yordan M Batarara Goa, menyampaikan bahwa pembahasan Perda akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim. 

“Pada 5 Mei nanti kami akan duduk bersama, menghadirkan semua pihak terkait termasuk teman-teman driver online, untuk membahas regulasi ini secara serius,” ujarnya, Selasa (28/4/2026). 

Menurutnya, Perda ini diharapkan menjadi jawaban atas keresahan para driver yang selama ini menghadapi ketidakpastian sistem kerja, tarif, hingga kebijakan aplikator. 

“Tujuan utamanya agar ada kepastian aturan, sehingga driver bisa bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan sejahtera,” imbuhnya. 

Sementara itu, perwakilan Dobrak memastikan kesiapan mereka untuk hadir dalam forum tersebut. Mereka menilai pembahasan ini sebagai momentum penting untuk mendorong lahirnya regulasi yang berpihak pada driver. 

Dalam aksi sebelumnya, para driver online menyuarakan sejumlah tuntutan, mulai dari penerbitan Perda yang memuat sanksi bagi aplikator nakal, penegakan tarif sesuai ketentuan, hingga perlindungan yang lebih jelas bagi para pengemudi. 

Dengan dijadwalkannya pembahasan ini, para driver kini menaruh harapan besar agar pemerintah daerah tidak hanya mendengar, tetapi juga segera menghadirkan solusi nyata melalui regulasi yang berpihak pada mereka.

Dalam aksi tersebut, Dobrak membawa tiga tuntutan utama:

1. Mendesak penerbitan Perda yang mengatur sanksi administratif hingga pemblokiran aplikator transportasi online roda dua dan roda empat di Jawa Timur.

2. Menuntut Pemprov Jatim memberikan sanksi sosial kepada aplikator yang melanggar SK Gubernur, serta mengeluarkan rekomendasi kepada Komdigi.

3. Menghapus program aplikator yang melanggar tarif resmi, yakni Rp2.000/km untuk roda dua dan Rp3.800/km (bersih untuk driver) roda empat.

Artikel Terbaru
Sabtu, 19 Sep 2026 22:17 WIB | Politik & Pemerintahan

DPR Ungkap Hitung-hitungan Pendidikan Gratis: 20 Persen APBN Dinilai Cukup

Lingkaran.net - Rencana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan biaya pendidikan mendapat dukungan dari . Ia menilai anggaran pendidikan sebesar 20 persen ...
Sabtu, 19 Sep 2026 22:08 WIB | Edukasi

Prabowo Keluarkan Sinyal Pendidikan Negeri Gratis, SD hingga Universitas

Lingkaran.net - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia. Pemerintah bahkan segera membahas ...
Sabtu, 19 Sep 2026 11:15 WIB | Politik & Pemerintahan

Kekeringan Meluas, 24 Daerah Jatim Tetapkan Status Kedaruratan

Lingkaran.net - Kekeringan di Jawa Timur semakin meluas. Hingga 16 September 2026, sebanyak 24 kabupaten/kota telah menetapkan status kedaruratan akibat ...