Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Kali ini, dua anggota DPRD kabupaten di Madura dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Mereka adalah Rokib dan Munaji. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur atas nama RKB selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dan MNJ selaku anggota DPRD Kabupaten Pamekasan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, (11/5/2026).
Tak hanya dua legislator tersebut, KPK juga memanggil tiga pihak swasta berinisial ARN, MHR, dan AM untuk dimintai keterangan terkait perkara yang menyeret banyak nama pejabat dan politisi di Jawa Timur itu.
Kasus dana hibah Jatim sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan total 21 tersangka. Namun satu tersangka, yakni Kusnadi, dihentikan penyidikannya karena meninggal dunia pada Desember 2025.
Sehingga saat ini tersisa 20 tersangka yang terdiri dari unsur pimpinan DPRD, anggota legislatif, hingga pihak swasta.
Tiga tersangka penerima suap dalam kasus tersebut yakni mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.
Sementara 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yang berasal dari unsur anggota DPRD, kepala desa, hingga pihak swasta dari sejumlah daerah di Jawa Timur seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang membelit penyaluran dana hibah di Jawa Timur karena melibatkan banyak aktor politik lintas daerah. KPK hingga kini terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam skandal tersebut.
Editor : Setiadi