x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPRD Jatim Usulkan Revisi Perda Hak Keuangan Dewan, Ini 6 Perubahan yang Diusulkan

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur bersiap melakukan perubahan besar terhadap regulasi yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota dewan. 

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), legislatif Jatim mengusulkan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 sebagai langkah penyesuaian dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat. 

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Jatim, Senin (15/6/2026), melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur. 

Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim, Hartono, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan inisiatif DPRD untuk memastikan seluruh regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku di tingkat nasional. 

"Ini merupakan inisiatif Bapemperda untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat sekaligus menyesuaikan kebutuhan di lingkungan DPRD Jawa Timur," ujar Hartono usai rapat paripurna. 

Menurutnya, terdapat enam materi pokok yang akan mengalami perubahan dan menjadi fokus dalam revisi perda tersebut. Seluruhnya disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. 

Enam poin utama yang diusulkan untuk diubah meliputi:

1. Penyesuaian jenis belanja pada Sekretariat DPRD.

2. Penambahan jumlah pelaksanaan kegiatan reses anggota dewan.

3. Perubahan nomenklatur dari kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas.

4. Pengetatan mekanisme dan batas waktu pengembalian rumah negara serta kendaraan perorangan dinas.

5. Pengetatan syarat administrasi pemindahtanganan aset daerah berupa rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.

6. Penyesuaian ketentuan besaran uang jasa pengabdian bagi pimpinan dan anggota DPRD yang telah purnatugas. 

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perubahan nomenklatur kendaraan dinas jabatan dan rumah dinas. Namun, Hartono menegaskan bahwa perubahan tersebut bukanlah penambahan fasilitas baru, melainkan penyesuaian administratif agar selaras dengan regulasi pusat dan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). 

"Itu hanya perubahan nomenklatur. Menyesuaikan dengan aturan yang sudah berubah di pusat. Mekanisme pengelolaan dan penatausahaannya nanti tetap mengikuti ketentuan barang milik daerah," tegas politisi Partai Gerindra tersebut. 

Legislator asal Dapil Jatim IX yang meliputi Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek itu menambahkan, revisi perda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola administrasi dan keuangan DPRD agar semakin tertib, transparan, dan akuntabel. 

Melalui penataan ulang enam materi strategis tersebut, DPRD Jatim berharap regulasi baru nantinya dapat mendukung kinerja legislatif sekaligus memastikan pengelolaan hak keuangan dan aset daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Artikel Terbaru
Selasa, 16 Jun 2026 09:41 WIB | Ekbis

Danantara Sebut Obligasi Global Perdana USD 1,5 Miliar Diserbu Investor Dunia

Lingkaran.net - Danantara Indonesia mencatat pencapaian besar di pasar keuangan internasional. Penerbitan obligasi global (global bond) perdana yang semula ...
Senin, 15 Jun 2026 18:55 WIB | Politik & Pemerintahan

Komisi A DPRD Surabaya Siap Kawal Aspirasi Mahasiswa Cipayung Plus

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengapresiasi aksi yang dilakukan Cipayung Plus Kota Surabaya di depan Gedung DPRD Surabaya, Senin (15/6/2 ...
Senin, 15 Jun 2026 16:00 WIB | Politik & Pemerintahan

Kabar Gembira ASN Jatim, Gaji ke-13 Hampir 100 Persen Cair

Lingkaran.net - Kabar baik bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemprov Jatim memastikan pencairan gaji ke-13 ...