Lingkaran.net - Komisi C DPRD Jawa Timur mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Tahun Anggaran 2025.
Namun, di balik capaian tersebut, DPRD menyoroti masih tingginya ketergantungan terhadap dua BUMD, yakni PT Bank Jatim Tbk dan PT Petrogas Jatim Utama, sebagai penyumbang utama dividen bagi daerah.
Dalam laporan Komisi C DPRD Jatim yang dibacakan juru bicara Hartono pada rapat paripurna pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, disebutkan bahwa realisasi PAD dari penyertaan modal pada tujuh BUMD dan dua perusahaan lainnya mencapai Rp488,616 miliar atau 100,10 persen dari target sebesar Rp488,116 miliar.
Kontribusi terbesar berasal dari PT Bank Jatim Tbk yang menyetorkan dividen sebesar Rp420,003 miliar, disusul PT Petrogas Jatim Utama (PJU) sebesar Rp34 miliar dan PT SIER sebesar Rp17,9 miliar.
Sementara itu, sejumlah BUMD lainnya memberikan kontribusi yang jauh lebih kecil, yakni PT BPR Jatim sebesar Rp9,616 miliar, PT Jamkrida Jatim Rp2,5 miliar, PT Jatim Grha Utama (JGU) Rp1,713 miliar atau 104,9 persen dari target, PT Air Bersih Jatim Rp1,231 miliar, serta PT Panca Wira Usaha (PWU) Rp1,650 miliar atau mencapai 136 persen dari target.
Adapun PT Askrida belum dapat menyetorkan dividen kepada Pemprov Jatim. Hal tersebut disebabkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sejak 2024 melarang perusahaan membagikan dividen karena laba harus diprioritaskan untuk pembentukan cadangan teknis sesuai tingkat risiko perusahaan.
Meski target PAD berhasil terlampaui, Hartono menegaskan Komisi C melihat kontribusi dividen BUMD masih belum merata.
"Komisi C memberikan apresiasi atas keberhasilan memenuhi target PAD. Namun kami mencermati bahwa kontribusi dividen masih didominasi oleh PT Bank Jatim Tbk dan PT Petrogas Jatim Utama, sedangkan BUMD lainnya masih relatif terbatas. Kondisi ini menunjukkan kemampuan BUMD dalam memberikan nilai tambah terhadap PAD belum merata," ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Karena itu, Komisi C meminta Gubernur Jawa Timur sebagai Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja direksi dan dewan komisaris seluruh BUMD.
"Evaluasi tersebut harus didasarkan pada indikator yang terukur, mulai dari pencapaian laba, tingkat kesehatan perusahaan, efektivitas pemanfaatan penyertaan modal, penerapan Good Corporate Governance (GCG) hingga besarnya kontribusi terhadap PAD," jelas politikus Gerindra ini.
Selain itu, kata Hartono, Komisi C juga meminta Biro Perekonomian Pemprov Jatim memperkuat pembinaan terhadap BUMD yang performanya masih belum optimal melalui peningkatan tata kelola perusahaan, efisiensi operasional, inovasi bisnis, optimalisasi aset, hingga penyusunan business roadmap yang jelas.
DPRD juga mendorong terciptanya sinergi antarbUMD agar mampu mengoptimalkan aset daerah, mengembangkan kawasan bisnis, memperluas peluang investasi, dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian Jawa Timur.
Tak hanya berorientasi pada dividen, Komisi C berharap BUMD mulai lebih agresif mengembangkan investasi produktif melalui diversifikasi usaha dan kemitraan strategis dengan sektor swasta, BUMN, maupun investor.
"Investasi tersebut diarahkan pada sektor-sektor prioritas seperti energi, kawasan industri, logistik, perdagangan, pangan dan agroindustri, infrastruktur, hingga ekonomi hijau," ujarnya.
Khusus terhadap PT Askrida, Komisi C meminta Biro Perekonomian bersama manajemen perusahaan terus memperbaiki tingkat kesehatan perusahaan serta memperkuat koordinasi dengan OJK agar perusahaan dapat kembali membagikan dividen kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Setiadi