Lingkaran.net - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur.
Namun, PAN menegaskan bahwa perubahan tersebut harus tetap berpedoman pada regulasi serta kemampuan keuangan daerah.
Sikap itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN, Abdullah Abu Bakar dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Jumat (10/7/2026), saat menyampaikan tanggapan atas pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap raperda tersebut.
Fraksi PAN mengapresiasi pendapat Gubernur yang pada prinsipnya mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017, namun memberikan dua catatan penting.
Pertama, terkait usulan penambahan masa reses anggota DPRD dari tiga kali menjadi enam kali dalam satu tahun sidang yang dinilai perlu dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kedua, mengenai usulan pemberian fasilitas berupa tas suvenir beserta isinya kepada peserta reses agar disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, kata dia, Fraksi PAN menilai kehati-hatian pemerintah merupakan langkah yang wajar. Meski demikian, PAN berpandangan bahwa penambahan masa reses memiliki tujuan yang lebih substansial, yakni memperkuat fungsi representasi DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat.
"Esensi penambahan reses adalah mengoptimalkan fungsi representasi melalui penyerapan aspirasi konstituen dan masyarakat. Dengan frekuensi reses yang lebih banyak, anggota DPRD diyakini dapat menggali persoalan masyarakat secara lebih luas dan mendalam," ujar Abu Bakar.
Menurut mantan Wali Kota Kediri ini, selama tidak ada aturan yang secara tegas membatasi jumlah pelaksanaan reses dalam setahun, peluang hukum untuk menambah frekuensi reses masih dapat dikaji lebih lanjut melalui konsultasi dengan pemerintah pusat.
Fraksi PAN juga menegaskan bahwa reses bukan sekadar agenda bertemu konstituen, melainkan forum akuntabilitas wakil rakyat sekaligus sarana menghimpun aspirasi masyarakat yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD, termasuk memastikan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selain itu, terkait usulan pemberian tas suvenir kepada peserta reses, Fraksi PAN mengusulkan agar istilah tersebut diubah menjadi paket kelengkapan kegiatan reses. Menurut PAN, substansi yang lebih penting adalah penyediaan bahan-bahan pendukung yang dapat dibaca, dimiliki masyarakat, serta menjadi media interaksi antara wakil rakyat dan konstituen.
Abu Bakar menambahkan, PAN juga mendorong agar isi paket tersebut mengutamakan produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal sehingga kegiatan reses tidak hanya menjadi sarana menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga ikut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Penggunaan produk UMKM setempat dalam paket kegiatan reses akan memberikan manfaat ganda, yaitu memperkuat interaksi dengan masyarakat sekaligus mendukung pemberdayaan ekonomi lokal," tegasnya.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PAN menyatakan dapat menerima dan mendukung pembahasan lanjutan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017, dengan harapan perubahan regulasi tersebut mampu memperkuat kualitas pelayanan dan fungsi representasi DPRD Jawa Timur kepada masyarakat.
Editor : Setiadi